Rabu, 23 Februari 2011

TUGAS DEMOKRASI

NAMA    : DEDY FIRMANSYAH

KELAS   : 2EA14

NPM       : 13209510



TUGAS PEMAHAMAN  DEMOKRASI


1. Pemahaman Demokrasi
• Jelaskan pengertian demokrasi

Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Sehingga demokrasi dapat diartikan pemerintahan dari rakyat dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Pemerintahan yang kewenangannya pada rakyat. Semua anggota masyarakat (yang memenuhi syarat ) diikutsertakan dalam kehidupan kenegaraan dalam aktivitas pemilu.

Pelaksanaan dari demokrasi ini telah dilakukan dari dahulu di berbagai daerah di Indonesia hingga Indonesia merdeka sampai sekarang ini. Demokrasi di negara Indonesia bersumberkan dari Pancasila dan UUD ’45 sehingga sering disebut dengan demokrasi pancasila. Demokrasi Pancasila berintikan musyawarah untuk mencapai mufakat, dengan berpangkal tolak pada faham kekeluargaan dan kegotongroyongan.




• Menurut anda apa yang dimaksud dengan demokrasi

Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari,oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi,kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan
rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas
hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.



demokrasi menurut pendapat saya adalah hak dan kewajiban membuat keputusan politik yang dijalankan secara langsung oleh rakyat untuk rakyat dan oleh semua warga negara yang bertindak berdasarakan prosedur mayoritas dan demokrasi bagi saya sendiri adalah ketika kita sudah mampu menghargai suatu perbedaan


2. Prinsip Dasar pemerintahan Republik Indonesia

• Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah negara kesatuan (United States Republic of Indonesia); penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi lima.
Sebutkan lima lembaga kekuasaan tersebu

1. Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR
(Lembaga Konstitutif)
2. DPR sebagai pembuat undang–undang (Lembaga Legislatif)
3. Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan (Lembaga
Eksekutif)
4. Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan dan penguji
undang–undang (Lembaga Yudikatif)
5. Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang mengaudit
keuangan negara (Lembaga Auditatif