Senin, 29 April 2013

passive voice


Use of Passive
Passive voice is used when the focus is on the action. It is not important or not known, however, who or what is performing the action.
Example: My bike was stolen.
In the example above, the focus is on the fact that my bike was stolen. I do not know, however, who did it.
Sometimes a statement in passive is more polite than active voice, as the following example shows:
Example: A mistake was made.
In this case, I focus on the fact that a mistake was made, but I do not blame anyone (e.g. You have made a mistake.).
Form of Passive
Subject + finite form of to be + Past Participle (3rd column of irregular verbs)
Example: A letter was written.
When rewriting active sentences in passive voice, note the following:
the object of the active sentence becomes the subject of the passive sentence
the finite form of the verb is changed (to be + past participle)
the subject of the active sentence becomes the object of the passive sentence (or is dropped)
Passive Sentences with Two Objects
Rewriting an active sentence with two objects in passive voice means that one of the two objects becomes the subject, the other one remains an object. Which object to transform into a subject depends on what you want to put the focus on.
As you can see in the examples, adding by Rita does not sound very elegant. That’s why it is usually dropped.
Personal and Impersonal Passive
Personal Passive simply means that the object of the active sentence becomes the subject of the passive sentence. So every verb that needs an object (transitive verb) can form a personal passive.
Example: They build houses. – Houses are built.
Verbs without an object (intransitive verb) normally cannot form a personal passive sentence (as there is no object that can become the subject of the passive sentence). If you want to use an intransitive verb in passive voice, you need an impersonal construction – therefore this passive is called Impersonal Passive.
Example: he says – it is said
Impersonal Passive is not as common in English as in some other languages (e.g. German, Latin). In English, Impersonal Passive is only possible with verbs of perception (e. g. say, think, know).
Example: They say that women live longer than men. – It is said that women live longer than men.
Although Impersonal Passive is possible here, Personal Passive is more common.
Example: They say that women live longer than men. – Women are said to live longer than men.
The subject of the subordinate clause (women) goes to the beginning of the sentence; the verb of perception is put into passive voice. The rest of the sentence is added using an infinitive construction with 'to' (certain auxiliary verbs and that are dropped).

Sometimes the term Personal Passive is used in English lessons if the indirect object of an active sentence is to become the subject of the passive sentence.
PRESENT
1. Simple Present Tense
S + IS/AM/ARE + V 3
Contohnya:
I am called by the teacher
Mimy is bitten by a little dog
The house is sold by the owner.
2. Present Continuous Tense
S + AM/IS/ARE + BEING + V 3
Contohnya:
I am being called by the teacher
Mimy is being bitten by a little dog
The house is being sold by the owner.
3. Present Perfect Tense
S + HAVE/HAS + BEEN + V 3
Contohnya:
I have been called by the teacher
Mimy has been bitten by a little dog
The house has been sold by the owner.
4. Present Perfect Continuous Tense
S + HAS/HAVE + BEEN + BEING + V 3
Contohnya:
I have been being called by the teacher
Mimy has been being bitten by a little dog
The house has been being sold by the owner.
PAST
1. Simple Past Tense
S + WAS/WERE + V 3
Contohnya:
We were called by the teacher
Mimy was bitten by a little dog
The house was sold by the owner.
2. Past Continuous Tense
S + WAS/WERE + BEING + V 3
Contohnya:
We were being called by the teacher
Mimy was being bitten by a little dog
The house was being sold by the owner.
3. Past Perfect Tense
S + HAD + BEEN + V 3
Contohnya:
I had been called by the teacher
Mimy had been bitten by a little dog
The house had been sold by the owner.
4. Past Perfect Continuous Tense
S + HAD + BEEN + BEING + V 3
Contohnya:
I had been being called by the teacher
Mimy had been being bitten by a little dog
The house had been being sold by the owner.
FUTURE
1. Simple Future Tense
S + WILL + BE + V 3
Contohnya:
I will be called by the teacher
Mimy will be bitten by a little dog
The house will be sold by the owner.
2. Future Continuous Tense
S + WILL + BE + BEING + V 3
Contohnya:
I will be being called by the teacher
Mimy will be being bitten by a little dog
The house will be being sold by the owner.
3. Future Perfect Tense
S + WILL + HAVE + BEEN + V 3
Contohnya:
I will have been called by the teacher
Mimy will have been bitten by a little dog
The house will have been sold by the owner.
4. Future Perfect Continuous Tense
S + WILL + HAVE + BEEN +BEING + V 3
Contohnya:
I will have been being called by the teacher
Mimy will have been being bitten by a little dog
The house will have been being sold by the owner.

Minggu, 31 Maret 2013

Conditional Sentences


NAMA        : DEDY FIRMANSYAH
NPM           : 13209510
KELAS       : 4EA14

                                               TUGAS
                                    Conditional Sentences

Conditional Sentences are also known as Conditional Clauses or If Clauses. They are used to express that the action in the main clause (without if) can only take place if a certain condition (in the clause with if) is fulfilled. There are three types of Conditional Sentences.
Conditional Sentence Type 1

→ It is possible and also very likely that the condition will be fulfilled.
Form: if + Simple Present, will-Future
Example: If I find her address, I’ll send her an invitation.
Conditional Sentence Type 2

→ It is possible but very unlikely, that the condition will be fulfilled.
Form: if + Simple Past, Conditional I (= would + Infinitive)
Example: If I found her address, I would send her an invitation.

Conditional Sentence Type 3
→ It is impossible that the condition will be fulfilled because it refers to the past.
Form: if + Past Perfect, Conditional II (= would + have + Past Participle)
Example: If I had found her address, I would have sent her an invitation.

IF Clause Type 1
Form
if + Simple Present, will-Future
Example: If I find her address, I will send her an invitation.
The main clause can also be at the beginning of the sentence. In this case, don't use a comma.
Example: I will send her an invitation if I find her address.
Note: Main clause and / or if clause might be negative. See Simple Present und will-Future on how to form negative sentences.
Example: If I don’t see him this afternoon, I will phone him in the evening.
Use
Conditional Sentences Type I refer to the future. An action in the future will only happen if a certain condition is fulfilled by that time. We don't know for sure whether the condition actually will be fulfilled or not, but the conditions seems rather realistic – so we think it is likely to happen.
Example: If I find her address, I’ll send her an invitation.
I want to send an invitation to a friend. I just have to find her address. I am quite sure, however, that I will find it.
Example: If John has the money, he will buy a Ferrari.
I know John very well and I know that he earns a lot of money and that he loves Ferraris. So I think it is very likely that sooner or later he will have the money to buy a Ferrari.

IF Clause Type 2
Form
if + Simple Past, main clause with Conditional I (= would + Infinitive)
Example: If I found her address, I would send her an invitation.
The main clause can also be at the beginning of the sentence. In this case, don't use a comma.
Example: I would send her an invitation if I found her address.
Note: Main clause and / or if clause might be negative. See Simple Past und Conditional I on how to form negative sentences.
Example: If I had a lot of money, I wouldn’t stay here.
Were instead of Was
In IF Clauses Type II, we usually use ‚were‘ – even if the pronoun is I, he, she or it –.
Example: If I were you, I would not do this.
Use
Conditional Sentences Type II refer to situations in the present. An action could happen if the present situation were different. I don't really expect the situation to change, however. I just imagine „what would happen if …“
Example: If I found her address, I would send her an invitation.
I would like to send an invitation to a friend. I have looked everywhere for her address, but I cannot find it. So now I think it is rather unlikely that I will eventually find her address.
Example: If John had the money, he would buy a Ferrari.
I know John very well and I know that he doesn't have much money, but he loves Ferraris. He would like to own a Ferrari (in his dreams). But I think it is very unlikely that he will have the money to buy one in the near future.

IF Clause Type 3
Form
if + Past Perfect, main clause with Conditional II
Example: If I had found her address, I would have sent her an invitation.
The main clause can also be at the beginning of the sentence. In this case, don't use a comma.
Example: I would have sent her an invitation if I had found her address.
Note: Main clause and / or if clause might be negative. See Past Perfect and Conditional II on how to form negative sentences.
Example: If I hadn’t studied, I wouldn’t have passed my exams.

Use
Conditional Sentences Type III refer to situations in the past. An action could have happened in the past if a certain condition had been fulfilled. Things were different then, however. We just imagine, what would have happened if the situation had been fulfilled.
Example: If I had found her address, I would have sent her an invitation.
Sometime in the past, I wanted to send an invitation to a friend. I didn't find her address, however. So in the end I didn't send her an invitation.
Example: If John had had the money, he would have bought a Ferrari.
I knew John very well and I know that he never had much money, but he loved Ferraris. He would have loved to own a Ferrari, but he never had the money to buy one.

Senin, 21 Januari 2013

Dampak Bencana Alam Terhadap Perekonomian Indonesia


Dampak Bencana Alam Terhadap Perekonomian Indonesia

Bencana alam di dalam negeri belakangan ini terus mendera. Seiring musim hujan, bencana alam di banyak daerah terjadi sambung-menyambung. Bencana tersebut terutama berupa banjir, tanah longsor, juga angin ribut atau topan. Di luar faktor musim hujan, bencana lain juga sesekali mencuat secara sporadis di sejumlah daerah: gempa bumi, gunung meletus, serangan hama tanaman, serangan virus hewan ternak, dan banyak lagi.
Setiap bencana selalu melahirkan risiko berupa kerugian material atau bahkan jiwa manusia. Secara ekonomi, bencana alam selalu berdampak menurunkan kapasitas produksi masyarakat. Itu tak terhindarkan karena infrastruktur ekonomi menjadi rusak - atau paling tidak terganggu untuk beberapa saat. Banjir yang menggenangi jalan Tol Jakarta-Merak sejak Rabu lalu, misalnya, membuat mobilitas sosial-ekonomi sempat lumpuh. Implikasinya, pasokan barang ke sejumlah daerah niscaya terganggu. Sedikit atau banyak, gangguan tersebut dapat dipastikan selama beberapa saat berdampak mengerek harga barang di daerah-daerah bersangkutan.
Secara kasuistis, kerugian ekonomi akibat bencana alam ini mungkin tak terlihat kelewat besar dibanding besaran ekonomi nasional - terutama kalau skala bencana itu relatif kecil. Kerugian ekonomi akibat banjir yang selama beberapa jam menggenangi warga Kampung Melayu, Jakarta, misalnya, relatif tak berarti bahkan dibanding besaran ekonomi DKI Jakarta sendiri. Kerugian itu juga seolah menjadi risiko warga Kampung Melayu semata, sehingga tak terkesan menohok kehidupan ekonomi DKI Jakarta atau apalagi ekonomi nasional.
Namun lain soal jika bencana alam ini berskala masif: nilai kerugian ekonomi yang timbul bisa mencengangkan. Kerugian ekonomi akibat gempa bumi yang melanda Sumbar pada tahun 2009, misalnya, mencapai sekitar Rp 21 triliun. Bandingkan angka tersebut dengan dana yang dihabiskan untuk membangun proyek Jembatan Suramadu di Jatim yang bernilai Rp 4,5 triliun. Dengan komparasi itu, dampak ekonomi gempa bumi Sumbar jelas terbilang dahsyat.
Karena itu pula, secara nasional, akumulasi tahunan dampak bencana alam terhadap ekonomi sama sekali tak bisa dipandang sebelah mata. Sayangnya, sejauh ini pemerintah hampir tak pernah menghitung nilai kerugian ekonomi akibat akumulasi berbagai bencana alam secara nasional. Paling tidak, pemerintah tak pernah membuat publikasi mengenai soal itu.
Kenyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah abai atau memandang remeh risiko bencana alam terhadap kehidupan ekonomi masyarakat. Seolah-olah risiko ekonomi bencana alam adalah masalah kasuistis dan lokal. Karena itu, paradigma yang dianut pemerintah pun cenderung sekadar berupa penanggulangan sporadis. Itu tecermin dalam alokasi dana penanggulangan bencana alam yang saban tahun rata-rata hanya bernilai Rp 4 triliun.
Mestinya, risiko ekonomi bencana alam ini dikalkulasi secara cermat berdasarkan pemetaan potensi bencana secara nasional. Dengan demikian, risiko itu secara agregat bisa tecermin dalam ekonomi nasional (produk domestik bruto). Dengan itu pula, mekanisme pendanaan bisa dirumuskan bukan lagi sekadar merujuk kepada upaya penanggulangan sesaat, melainkan lebih mendasar dan strategis: penyelamatan kapasitas produksi di masyarakat dari terpaan bencana alam.
Dengan kata lain, dampak ekonomi bencana alam bisa benar-benar diminimalisasi. Paling tidak kelumpuhan fungsi-fungsi ekonomi di masyarakat tak sampai berlarut.
Dampak Ekonomi Bencana Alam
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB (Kandidat Profesor Riset Hidrologi)
Potensi gangguan terhadap kehidupan sosial ekonomi selalu ada bagi penduduk yang tinggal di daerah rawan bencana seperti Indonesia. Risiko bencana alam membawa pengaruh negatif terhadap pembangunan, terutama pembangunan ekonomi. Bencana alam menyusutkan kapasitas produktif dalam skala besar yang berakibat pada kerugian finansial.
Karena itu, bencana alam membutuhkan pemulihan, rehabilitasi dan rekonstruksi agar kehidupan ekonomi kembali normal. Tetapi, semua ini memiliki konsekuensi pembiayaan yang sering melebihi kemampuan ekonomi daerah yang terlanda bencana. Kebutuhan biaya sosial ekonomi yang besar buat rehabilitasi dan rekonstruksi menelan hasil-hasil pembangunan. Laporan Asia Pacific Disaster Report 2010 yang disusun oleh Komisi Ekonomi dan Sosial PBB untuk kawasan Asia dan Pasifik (UN-ESCAP) dan UN-ISDR menyebutkan bahwa kawasan Asia-Pasifik, termasuk di dalamnya Indonesia, menghasilkan seperempat dari Produk Domestik Bruto (PDB) dunia. Namun, dalam 30 tahun terakhir ini 85% dari kematian dan 38% kerugian ekonomi global yang diakibatkan oleh bencana alam juga terjadi di kawasan ini. Sementara itu, Global Assessment Report (GAR 2011) memperkirakan bahwa kerugian akibat bencana setiap tahunnya rata-rata mencapai 1% dari PDB, atau setara dengan kerugian yang dialami oleh negara-negara yang mengalami krisis keuangan global pada tahun 1980 dan 1990-an.
Bagi Indonesia hal tersebut sangat terasa dari dampak bencana. Besarnya kerusakan dan kerugian akibat dampak bencana sangat besar. Tsunami Aceh (2004) menimbulkan kerusakan dan kerugian Rp 39 Trilyun. Berturut-turut gempabumi Yogyakarta dan Jawa Tengah tahun 2006 (Rp 27 trilyun), banjir Jakarta tahun 2007 (Rp 4,8 trilyun), gempabumi Sumbar tahun 2009 (Rp 21,6 trilyun), dan erupsi Merapi tahun 2010 di luar dari dampak lahar dingin sebesar Rp 3,56 trilyun. Sebuah angka yang sangat besar. Bandingkan dengan kebutuhan untuk membangun Jembatan Suramadu sekitar Rp 4,5 trilyun dan kebutuhan JORR Tahap II sepanjang 122,6 km sebanyak Rp 5 trilyun. Artinya dampak bencana tersebut menurunkan laju pembangunan.
Dampak fiskal bencana secara nasional memang tergolong kecil. Sebagai misal, tsunami Aceh tahun 2004 hanya 0,3% dari produk domestik regional bruto (PDRB) Indonesia. Namun prosentase tersebut sangat kecil di tingkat daerah yaitu mencapai 45% dari produk domestic regional bruto (PDRB). Begitu pula gempabumi Yogyakarta mencapai 41% dan gempabumi Sumatera Barat sebesar 30% dari PDRB.
Tentu saja hal ini sangat berat jika dibebankan kepada daerah. Dalam kondisi normal, tidak ada bencana saja, saat ini banyak daerah-daerah di Indonesia yang deficit. Apalagi terkena bencana dan harus memulihkan perekonomian daerah. Oleh karena itu Pemerintah Pusat diperlukan membantu pendanaannya. Dan dalam kenyataannya hamper 90 persen lebih sumber dananya dari pemerintah pusat.
Sementara itu kemampuan pemerintah mengalokasikan dana cadangan penanggulangan bencana setiap tahun hanya sekitar Rp 4 trilyun. Dana tersebut digunakan untuk mengatasi semua bencana besar maupun kecil yang terjadi di seluruh Indonesia. Alokasi dana tersebut perlu ditambah. Atau dikembangkan suatu mekanisme sistem pendanaan pasca bencana, seperti misal asuransi bencana yang preminya ditanggung pemerintah.
Mengapa Terjadi Banjir
Banjir yang terjadi pada Senin (2/4) hingga Rabu (4/4) lalu telah menyebabkan 75 RW dan ribuan rumah di Jakarta dan Tangerang terendam banjir. Banjir terjadi akibat meluapnya Kali Pesanggrahan, Kali Krukut, Kali Angke dan sebagian Kali Ciliwung meluap. Padahal curah hujan yang terjadi tidak terlalu besar. Hanya sekitar 124 mm/hari pada Selasa (3/4). Jauh lebih kecil dibandingkan dengan saat banjir Jakarta tahun 1996 hujannya 300 mm/hari. Banjir tahun 2007 hujan 340 mm/hari. Luas DAS Pesanggrahan 177 km2. Hulunya di perumahan Budi Agung, Tanah Sereang Kota Bogor, dan hilir bertemu dengan Cengkareng Drain. Hampir 70% kawasan terbangun dari luas DASnya. Permukiman padat sekitar 45% dari luas DAS tersebar di bagian hilir, mulai dari Kebayoran Lama, Kedoya dan Kebon Jeruk Jakarta Barat. Kawasan hijau hanya 7% dan tidak merata. Sedangkan luas DAS Angke 239 km2 dengan hulu di perumahan Yasmin Bogor kemudian melewati Parung, Bojonggede, Ciputat, Serpong dan bermuara di Mookevart. Hampir 60% dari luas DAS adalah permukiman padat. Sisanya tegalan, lahan kosong, semak. Tidak ada hutan.
 Dengan kondisi tutupan lahan yang demikian maka hujan yang turun hampir 70% langsung menjadi limpasan permukaan. Buruknya drainase dan sungai maka tidak mampu mengalirkan limpasan permukaan. Kapasitas debit sungai saat ini hanya mampu menampung 20% dari debit banjir yang ada. Adanya penyempitan dan pendangkalan sungai menyebabkan sekitar 80% debit sungai menjadi banjir yang menggenangi permukiman. Dengan kondisi tersebut suatu hal yang wajar jika terjadi banjir. Justru akan aneh jika tidak banjir karena dari sistem hidrologi memang sudah tidak seimbang.
Guna mengatasi banjir di Kali Pesanggrahan dan sekitarnya pemerintah telah mengalokasikan dana Rp 2,3 triliun. Dana tersebut  untuk normalisasi tiga sungai yaitu Pesanggrahan, Angke dan Sunter. Pelaksanaannya dimulai tahun 2011-2014. Pertahun dialokasi Rp 600 miliar yang dilakukan oleh Kementerian PU dan Pemprov DKI, PU menangani aspek teknis untuk konstruksinya, dan DKI untuk masalah pembebasan lahan. Atau untuk Kali Pesanggrahan dan Angke sekitar Rp 400 milyar. Dengan normalisasi, kapasitas debit sungai meningkat empat kali lipat dari debitnya pada saat ini. Pada tahun ini akan dilakukan normalisasi Kali Pesanggrahan sepanjang 8 km dan Kali Angke 6 km. Total normalisasi Kali Pesanggrahan 26,7 km dengan melebarkan sungai dari 10-15 meter pada saat ini menjadi 30-40 meter. Akibatnya debit sungai akan meningkat dari 30 m3/detik menjadi 220,3 m3/detik. Normalisasi Sungai Angke dilakukan sepanjang 20 KM, dengan melebarkan dari 10-15 meter menjadi 27-30 meter pada akhir 2014. Kapasitas debit air juga akan meningkat dari 16 m3/detik menjadi 200 m3/detik.
Namun keberhasilan normalisasi tersebut sangat tergantung juga peran serta masyarakat dan dunia usaha. Sebab saat ini banyak masyarakat yang tinggal di bantaran sungai. Bahkan tidak sedikit yang rumah dibangun di dalam badan sungai sehingga masalah pembebasan lahan sangat berperan keberhasilan program mengatasi banjir.



Perekonomian Asia paling rentan terhadap bencana alam
PARIS, Perancis - Negara-negara Asia mendominasi daftar negara paling rentan terhadap gempa bumi, banjir, badai dan bencana alam lainnya, menurut penelitian yang diterbitkan oleh konsultan risiko Inggris, Maplecroft, Rabu (15 Agustus), lapor AFP.
Enam negara Asia termasuk di antara sepuluh negara yang perekonomiannya paling rentan terhadap bencana, berdasarkan penilaian terhadap 197 negara.
Peringkat tertinggi dalam daftar ini diduduki oleh Bangladesh dan Filipina, yang bersama dengan Myanmar dianggap memiliki risiko "ekstrim". Negara-negara Asia lainnya dalam sepuluh besar adalah India, Vietnam dan Laos.
Negara-negara Karibia, Haiti dan Republik Dominika, dan negara-negara Amerika Tengah, Nikaragua dan Honduras, melengkapi daftar sepuluh besar.
"Peta Risiko Bahaya Alam" mendata dampak bencana alam di suatu negara terkait dengan perekonomiannya, dengan mempertimbangkan kesiapannya menghadapi kejadian tersebut dan kemampuan sosial untuk bangkit kembali.
Laporan ini menyoroti dampak terhadap perekonomian Filipina akibat badai, tanah longsor, gunung berapi, dan banjir, termasuk banjir besar yang melanda bagian utara Pulau Luzon pekan lalu.
Laporan ini juga mencatat dampak akibat kekeringan di India, yang pada tahun ini mungkin akan menurunkan 0,5% dari PDB negara itu.

Jumat, 09 November 2012

CARA MEMPROMOSIKAN LAGU DAN BAND


SEKILAS TENTANG PLATINOEM BAND

Sebuah kolaborasi baru dilakukan oleh Platinoem, rope pendatang baru yang dipercaya untuk mengisi soundtrack film Negeri 5 Menara. Ikang dan Platinoem berkolaborasi untuk sebuah lagu yang diberi titel The Winner, yang juga diperkenalkan dalam acara peresmian Gedung ˩ Universitas Gunadarma.
"Sungguh keberuntungan yang luar biasa, `Si Preman` (Ikang Fawzi) mau menjadi featuring dari Platinoem band," kata Sam, vokalis Platinoem, seperti dilansir okezone.com.
Platinoem, yang terdiri dari Sam, Donny (drum), Mocek (gitar), Angga (gitar), dan Candra (bas), juga mengapresiasi Ikang, yang menyempatkan diri untuk menghadiri peresmian gedung universitas di kawasan Jakarta Timur tersebut.
Keberuntungan bagi Platinoem tak berhenti sampai di situ. Pasca-merilis manuscript perdana mereka (self-titled), Platinoem lantas dipinang salah satu musikus kenamaan Tanah Air, Yovie Widianto.
Sebuah proyek musik besar yang melibatkan Platinoem dengan Yovie Widianto Music Factory, Kain Entertainment, dan Sony Music Indonesia. Proyek tersebut merupakan manuscript kompilasi yang diproduksi Yovie Widianto Music Factory.
Dari pinangan Yovie tersebut Platinoem didaulat untuk berkolaborasi dengan Ikang dan mereka mengisi soundtrack dari film yang disutradarai oleh Affandi Abdul Rachman itu. EL jcomments on
CARA CARA MENJUAL N MEMPROMOSIKAN LAGU
Kenapa orang kok ga ada yang mau beli album?
Kenapa orang pada download lagu di internet?
Kenapa mereka hanya mau punya RBTnya?
Kenapa penjualan CD kompilasi secara ajaib tetep tinggi?
Kenapa orang hanya tertarik dengan hit singles?
Kenapa orang ga mau beli CD?
Mari kita coba jawab pertanyaan tadi dengan membalikkan pertanyaan…
Kenapa dulu orang beli CD?
KARENA DULU MEREKA BELUM BISA MENDOWNLOAD SINGLES
KARENA DULU BELUM ADA RBT
Dari dulu, orang sebenarnya lebih tertarik dengan hits.
Tapi karena dulu belum ada akses menuju download singles, atau I-tunes atau RBT maka satu satunya cara untuk mendapatkan akses kepada hits yang mereka suka adalah dengan merequest di radio, atau membeli albumnya.
Kemudian karena orang banyak yang menyukai hits tertentu maka munculah CHART SHOW yang menunjukkan mana saja lagu yang lagi nge-hits.
Kemudian muncul predikat # 1 HIT SINGLE!
Jay Z, berpikiran berbeda. Pada perayaan 10 tahun berkarir di dunia musik Jay Z berkata “Saya tidak pernah punya #1 Hit Single, tapi saya punya 10 album yang masuk ke #1 Album. Bagi saya ini membanggakan karena pembeli saya menghargai album saya secara utuh, bukan hanya mencintai 1 atau 2 lagu saya”
Kalimat itu, bagi inspiratif dan provokatif.
lebih baik album  nomor 1 dari pada hanya 1 lagu yang jadi nomor 1.
Maka strategi  dalam album ini adalah dengan TIDAK MENCETAK HITS.
HITS pada jaman sekarang membuat orang hanya mencintai 1 atau 2 lagu dan dengan itu mengurangi kemungkinan mereka untuk membeli album.
bertanya kepada banyak orang apa alasan mereka membeli sebuah album.
Jawabannya 100% sama.
Ada banyak lagu yang enak di album tersebut.
Maka fokus  adalah pada perkenalan banyak lagu  ketimbang hanya 1 lagu .
Selain single  You think you know (Indonesia)  memainkan 5 lagu yang berbeda selama 1 bulan.
Ada yang salah feat. Tompi, Mulanya biasa saja feat Angga, Untuk Indonesia feat Drusteelo, Tabib Qiu dan Joeniar Arief, Dibayang masa lalu dan terakhir lagi Kembali tertawa.
Masing masing lagu  mainkan sekali. Hanya satu kali di radio HRFM 1 kali. Tapi mainkan pada jam yang tepat.
yakin, 5 lagu (6 dengan single You think you know) itulah yang memberikan penilaian di benak pendengar bahwa ada banyak lagu yang enak di album.
Ketika di Bandung, focus pada hal yang sama. Memainkan sebanyak banyaknya lagu yang tepat untuk tiap radio (mengingat tiap radio karakternya beda).
Setelah 3 hari di Banding keliling ke 14 radio, efeknya terasa di email dan SMS handphone. People took notice. Orang bisa bilang “Ah tapi  kan penyiar di HRFM, enak bisa mainin lagu seenaknya”Mungkin benar, tapi setiap musisi bisa melakukan apa yang lakukan dengan teknik yang disebut BARTER PROMOSI.
This is nothing new.Hanya saja orang suka menggunakannya dengan salah.
Waktu  kerjasama barter, menawarkan logo radio partner di 1000 keping CD. mendapatkan fasilitas berikut ini
SPOT (iklan radio)
ADLIBS (iklan baca)
INSERT (sebuah sisipan, biasanya untuk kuis)
Jumlahnya tidak banyak. Sehubungan dengan jumlah keping CD yang juga tidak banyak.
 minta untuk mengkonversikan semuanya dengan INSERT. menolak ADLIBS, SPOT karena menurut  hanyalah iklan dan iklan tidak efektif. minta INSERT agar bisa memainkan lagu sebanyak mungkin.
INSERT pada dasarnya adalah alat promosi kita yang bisa digunakan untuk apapun.
Mau jadiin kuis, mau sekedar bacain materi, live report, termasuk didalamnya memainkan lagu .Kemudian yang perlu orang lakukan adalah menghitung nilai barter.
Bertanya adalah hak musisi yang melakukan kerjasama barter.Tanyalah berapa harga insert pada prime time dan harga insert pada regular time.Prime time adalah waktu dalam sehari dimana pendengarnya paling banyak.Regular time adalah sisanya.
Biasanya iklan pada prime time (PT) lebih mahal daripada kalau iklannya dipasang di regular time (RT)
Setelah kita tahu harga harganya maka kita bisa berhitung berapa nilai total barter yang diberikan radio partner.
Dengan angka itu yang perlu dilakukan adalah mempertimbangkan berapa banyak dari nilai tersebut yang akan kita fokuskan pada PT.
Tentunya mengingat harga PT yang lebih mahal maka kalau semua angka tersebut dikonversikan ke insert PT maka jumlahnya akan lebih sedikit daripada kalau semua nilai barter dikonversikan kepada insert RT.
Tapi ingat, sebelum album  keluar, dan semasa album ada di pasaran hingga kini albumnya habis  hanya memainkan 5 lagu diatas 1 kali!!! Tapi pemasangan pada jam yang tepat sangat sangat penting.
Inilah yang menurut t orang memiliki keputusan untuk mau membeli album . Masalah membeli asli diatas bajakan.
Sekali lagi, mainkan sebanyak banyaknya lagu terbaikmu di radio.Bukan satu lagu sesering mungkin.
Tapi sebanyak banyaknya lagu, pada waktu yang tepat.
SO I GUESS THAT’S IT.
Inilah cara  menjual 1000 CD dalam 30 hari.
Memang, bisa jadi  CDnya laku karena punya banyak fanbase.
Tapi itu sama sekali tidak menjamin.
For example, Ghostface a rapper from down south. A member of Wu Tang Klan.
CDnya terjual 15.000 keping.
Banyak?
Ternyata Ghostface langsung memasang videonya di youtube dan ngomel kepada fansnya sambil berkata
“Saya baru terima laporan penjualan CD saya dan saya kecewa. Saya punya 115.000 fans di Myspace!!! Kemana kalian semua? Kalian kenapa masih mendownload lagu saya? Apakah kalian tidak sadar bahwa kelakuan kalian bisa membuat saya gantung mic?”
Punya fan base bukan hal pasti untuk dapat menjual CD dengan baik.
Bukankah Samson dengan penjualan album pertama sebanyak 750.000 CD seharusnya punya fanbase yang baik?
Mengapa album ke 2 fanbase tersebut tidak berhasil membuat Samson menjual sebaik album pertama?
We can not wait and hope.
We can not assume.
We have to make an effort.
Merasa punya fan base dan menunggu untuk mereka melakukan sesuai dengan harapan kita adalah bukan strategi
Seperti kata Hillary Clinton “Hope is not a strategy”
So there you have it.
I have revealed my strategy.
What I know, is yours.
Knowedge is a public domain.
You have every right to be educated.
 berdoa yang terbaik untuk  karya .
Ini bukanlah strategi hanya untuk dunia musik.
Strategi  adalah kumpulan ilmu yang di dapatkan dari baca buku.
Kini strategi itu jadi milik kita.
Goodluck, learn a lot, and workhard
Sebenarnya sih nggak persis 1000 CD gue jual dalam 30 hari.
Cara Musisi Indi Luar Mempromosikan Lagunya
Champion Sound...
AmieStreet.com –Jejaring social dan pasar musik untuk para indie artis. Mereka memberikan 70% penjualan untuk si artis.
AnyGig.com – Tempat kumpulnya musisi untuk berbagi karya sekaligus membuka penawaran untuk tempat manggung di luar negeri
Artistopia.com – Panggung online. Disini grup band bisa unjuk kebolehan lewat profile dan karya.
BandBuzz.com – Jejaring social tempat artis dan musisi meng-upload karya dan diapresiasi oleh user lain.
BandChemistry.com – Tempat mangkalnya anak band. Jika kehilangan salah satu personil nggak usah bingung. Disini sudah tersedia. Tinggal pilih, lalu nego, jalan lagi deh.
Bandwagon.co.uk – Jejaring social yang memungkinkan sebuah grup band menjual mobile content berupa ringtones dan wallpapers
ChampionSound.com – Milis gratis untuk manajer artis, promoter, dan even organizer.
Elisteningpost.com – Jalan bagipara musisi dan menjual karya seperti halnya di Myspace dan facebook
FireGigs.com – Sebuah situs yang mau mempromosikan lagu ciptaan band indie. Cara promosinya, lagu band Anda akan dimainkan di beberapa kafe, plus dimasukkan Aplikasi Facebook dan widget di Myspace.
Fuzz.com – Membuka kesempatan bagi band indie untuk jualan, berpromosi, wawancara lewat milis dan masih banyak lagi.

Mubito...
HumbleVoice.com – Hampir sama seperti yang lain. Ini situs yang membuka kesempatan lebar bagi usisi indie untuk berpromosi
iJamr.com – Mekanisme situs ini agak ajaib. Seorang musisi mengupload lagunya, lalu diunduh oleh para blogger untuk dipasang di blognya. Jika lagu terjual maka si blogger mendapat komisi. Di situs ini sudah tersedia besaran komisinya.
Indistr.com – Sebuah perusahaan yang membuka peluang bagi para musisi untuk menjembatani penjualan karyanya. Untuk jasa tersebut Indistr.com memungut 25 % dari penjualan karya musisi.
mTraks.com – Pasar dan jaringan bagi artis indie untuk mempromosikan dan menjual karya musik mereka.
Mubito.com – Mempermudah Anda untuk membuat web untuk band sekaligus berjualan karya musik Anda dalam bentuk mp3.

Ringtones Sell...
Musicane.com – Berpromosi dan menjual karya musik dan ringtones
MusicNation.com – Kumpulan aneka profil musisi yang terbiasa berpacu dalam aneka kompetisi dan festival.
Panjea.com – Jika grup band Anda mempunyai banyak video, bisa dikompilasikan di web ini. Ini akan membuat upaya promosi Anda makin efektif.
PocketFuzz.com – Tempat para musisi indie menjual ringtones dan menjangkau penggemar lewat media mobiles phones.
Popfolio.net – Lagu yang diupload bisa dikemas dalam bentuk widget. Para blogger bia mengunduh widget tersebut untuk dipasang diblognya. Upaya ini mempermudah para musisi menyebarkan hasil karya musiknya.

Mailing List...
PumpAudio.com – Membuka kesempatan bagi musisi indie untuk direkrut oleh industri televise dan film.
Ripple9.com – Situs yang membantu band indie untuk mempublikasikan karyanya lewat media mobile phone.
Scriggleit.com – Software yang dapat Anda gunakan di laptop, sehingga siapapun yang menggemari hasil karya musik Anda akan bisa langsung mengakses lewat Mailing List.
SessionSound.com – Situs yang membuka kesempatan bagi para musisi indie untuk melakukan penjualan online
Sonicbids.com – Memungkinkan para musisi mencari software elektronik yang murah meriah dan selalu update.

Jumat, 26 Oktober 2012

TUGAS ETIKA BISNIS


NAMA :DEDY FIRMANSYAH
KELAS 4EA14
NPM:13209510
TUGAS ETIKA BISNIS


Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
Biasanya bila kita mengalami kesulitan untuk memahami arti sebuah kata maka kita akan mencari arti kata tersebut dalam kamus. Tetapi ternyata tidak semua kamus mencantumkan arti dari sebuah kata secara lengkap. Hal tersebut dapat kita lihat dari perbandingan yang dilakukan oleh K. Bertens terhadap arti kata ‘etika’ yang terdapat dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama dengan Kamus Bahasa Indonesia yang baru. Dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama (Poerwadarminta, sejak 1953 – mengutip dari Bertens,2000), etika mempunyai arti sebagai : “ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral)”. Sedangkan kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
1.     ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2.     kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
PENGERTIAN MORAL
Istilah Moral berasal dari bahasa Latin. Bentuk tunggal kata ‘moral’ yaitu mos sedangkan bentuk jamaknya yaitu mores yang masing-masing mempunyai arti yang sama yaitu kebiasaan, adat. Bila kita membandingkan dengan arti kata ‘etika’, maka secara etimologis, kata ’etika’ sama dengan kata ‘moral’ karena kedua kata tersebut sama-sama mempunyai arti yaitu kebiasaan,adat. Dengan kata lain, kalau arti kata ’moral’ sama dengan kata ‘etika’, maka rumusan arti kata ‘moral’ adalah nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Sedangkan yang membedakan hanya bahasa asalnya saja yaitu ‘etika’ dari bahasa Yunani dan ‘moral’ dari bahasa Latin. Jadi bila kita mengatakan bahwa perbuatan pengedar narkotika itu tidak bermoral, maka kita menganggap perbuatan orang itu melanggar nilai-nilai dan norma-norma etis yang berlaku dalam masyarakat. Atau bila kita mengatakan bahwa pemerkosa itu bermoral bejat, artinya orang tersebut berpegang pada nilai-nilai dan norma-norma yang tidak baik.
‘Moralitas’ (dari kata sifat Latin moralis) mempunyai arti yang pada dasarnya sama dengan ‘moral’, hanya ada nada lebih abstrak. Berbicara tentang “moralitas suatu perbuatan”, artinya segi moral suatu perbuatan atau baik buruknya perbuatan tersebut. Moralitas adalah sifat moral atau keseluruhan asas dan nilai yang berkenaan dengan baik dan buruk.


Norma adalah ukuran atau pedoman perilaku manusia. Macam-macam norma terdiri dari agama, kesusilaan, kesopanan, adat istiadat, kebiasaan dan hukum. Bentuknya ada yang tertulis dan tidak tertulis. Sifatnya ada yang tegas dan kurang tegas. Yang bersifat tegas ciri dari norma hukum. Yang kurang tegas ciri dari norma lainnya.
Norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat diklasifikasikan menjadi 5 jenis, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, norma kebiasaan, dan hukum.
1. NORMA AGAMA
Norma agama adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran atau kaidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak dan mengharuskan ketaatan bagi para pemeluk dan penganutnya. Yang taat akan diberikan keselamatan di akhirat, sedangkan yang melanggar akan mendapat hukuman di akhirat. Agama bagi masyarakat Indonesia mampu membentuk religius yang hidup penuh kesenangan jasmani dan rohani. Di Indonesia, agama terbagi atas 5 bagian yaitu agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha.
Contoh :
ü Norma agama Islam antara lain adalah kewajiban melaksanakan hukum Islam dan rukun Imam.
ü Dalam agama Kristen, kewajiban menjalankan sepuluh perintah Allah.
ü Dalam agama hindu, kepercayaan terhadap reinkarnasi, yaitu adanya kelahiran kembali bagi manusia yang telah meninggal sesuai karmanya, sesuai dengan kehidupan di masa lampau.
2. NORMA KESUSILAAN
Norma kesusilaan didasarkan pada hati nurani atau akhlak manusia. Norma kesusilaan bersifat universal. Artinya, setiap orang di dunia ini memilikinya, hanya bentuk dan perwujudannya saja yang berbeda. Misalnya, perilaku yang menyangkut nilai kemanusiaan seperti pembunuhan, pemerkosaan, dan pengkhianatan, pada umumnya ditolak oleh setiap masyarakat di mana pun.
3. NORMA KESOPANAN
Norma kesopanan adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyarakat seperti cara berpakaian, cara bersikap dalam pergaulan, dan berbicara. Norma ini bersifat relatif. Maksudnya, penerapannya berbeda di berbagai tempat, lingkungan, dan waktu. Misalnya, menentukan kategori pantas dalam berbusana antara tempat yang satu dengan yang lain terkadang berbeda. Demikian pula antara masyarakat kaya dan masyarakat miskin.
Contoh :
ü tidak memakai perhiasan dan pakaian yang mencolok ketika berkabung.
ü mengucapkan terima kasih ketika mendapatkan pertolongan atau bantuan.
ü meminta maaf ketika berbuat salah atau membuat kesal orang lain.
4. NORMA KEBIASAAN
Norma kebiasaan merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Orang yang tidak melakukan norma ini biasanya dianggap aneh oleh lingkungan sekitarnya.
Contoh :
ü Kebiasaan melakukan “selametan” atau doa bagi anak yang baru dilahirkan.
ü Kegiatan mudik menjelang hari raya.
ü Acara memperingati arwah orang yang sudah meninggal pada masyarakat Manggarai, Flores.
5. NORMA HUKUM
Norma hukum adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sanksi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Sanksi ini dilaksanakan oleh suatu lembaga yang memiliki kedaulatan, yaitu negara.
Ciri norma hukum antara lain adalah diakui oleh masyarakat sebagai ketentuan yang sah dan terdapat penegak hukum sebagai pihak yang berwenang memberikan sanksi. Tujuan norma hukum adalah untuk menciptakan suasana aman dan tentram dalam masyarakat.
Contoh :
ü Tidak melakukan tindak kriminal, seperti mencuri, membunuh, menipu.
ü Wajib membayar pajak.
ü Memberikan kesaksian di muka siding pengadilan.


Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
Biasanya bila kita mengalami kesulitan untuk memahami arti sebuah kata maka kita akan mencari arti kata tersebut dalam kamus. Tetapi ternyata tidak semua kamus mencantumkan arti dari sebuah kata secara lengkap. Hal tersebut dapat kita lihat dari perbandingan yang dilakukan oleh K. Bertens terhadap arti kata ‘etika’ yang terdapat dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama dengan Kamus Bahasa Indonesia yang baru. Dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama (Poerwadarminta, sejak 1953 – mengutip dari Bertens,2000), etika mempunyai arti sebagai : “ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral)”. Sedangkan kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
1.     ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2.     kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3.     nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Dari perbadingan kedua kamus tersebut terlihat bahwa dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama hanya terdapat satu arti saja yaitu etika sebagai ilmu. Sedangkan Kamus Bahasa Indonesia yang baru memuat beberapa arti. Kalau kita misalnya sedang membaca sebuah kalimat di berita surat kabar “Dalam dunia bisnis etika merosot terus” maka kata ‘etika’ di sini bila dikaitkan dengan arti yang terdapat dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama tersebut tidak cocok karena maksud dari kata ‘etika’ dalam kalimat tersebut bukan etika sebagai ilmu melainkan ‘nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat’. Jadi arti kata ‘etika’ dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama tidak lengkap.
K. Bertens berpendapat bahwa arti kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tersebut dapat lebih dipertajam dan susunan atau urutannya lebih baik dibalik, karena arti kata ke-3 lebih mendasar daripada arti kata ke-1. Sehingga arti dan susunannya menjadi seperti berikut :
1. nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
Misalnya, jika orang berbicara tentang etika orang Jawa, etika agama Budha, etika Protestan dan sebagainya, maka yang dimaksudkan etika di sini bukan etika sebagai ilmu melainkan etika sebagai sistem nilai. Sistem nilai ini bisaberfungsi dalam hidup manusia perorangan maupun pada taraf sosial.
2. kumpulan asas atau nilai moral.
Yang dimaksud di sini adalah kode etik. Contoh : Kode Etik Jurnalistik
3. ilmu tentang yang baik atau buruk.
Etika baru menjadi ilmu bila kemungkinan-kemungkinan etis (asas-asas dan nilai-nilai tentang yang dianggap baik dan buruk) yang begitu saja diterima dalam suatu masyarakat dan sering kali tanpa disadari menjadi bahan refleksi bagi suatu penelitian sistematis dan metodis. Etika di sini sama artinya dengan filsafat moral.


1. Etika adalah niat, apakah perbuatan itu boleh dilakukan atau tidak sesuai pertimbangan niat baik atau buruk sebagai akibatnya. .
2. Etika adalah nurani (bathiniah), bagaimana harus bersikap etis dan baik yang sesungguhnya timbul dari kesadaran dirinya.
3. Etika bersifat absolut, artinya tidak dapat ditawar-tawar lagi, kalau perbuatan baik mendapat pujian dan yang salah harus mendapat sanksi.
4. Etika berlakunya, tidak tergantung pada ada atau tidaknya orang lain yang hadir.
• Menurut Maryani & Ludigdo : etika adalah seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia,baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau prifesi.
• Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia: etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
• Menurut Aristoteles: di dalam bukunya yang berjudul Etika Nikomacheia, Pengertian etika dibagi menjadi dua yaitu, Terminius Technicus yang artinya etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia. dan yang kedua yaitu, Manner dan Custom yang artinya membahas etika yang berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (in herent in human nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan buruk” suatu tingkah laku atau perbuatan manusia.
• Menurut Kamus Webster: etika adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang apa yang baik dan buruk secara moral.
• Menurut Ahli filosofi: Etika adalah sebagai suatu studi formal tentang moral.
• Menurut Ahli Sosiologi: Etika adalah dipandang sebagai adat istiadat,kebiasaan dan budaya dalam berperilaku.
2. Definisi tentang etika dapat di klasifikasikan menjadi tiga (3) jenis definisi, yaitu sebagai berikut :
• Jenis Pertama, Etika dipandang sebagai cabang filsafat yang khusus membicarakan tentang nilai baik dan buruk dari perilaku manusia
• Jenis Kedua, Etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang membicarakan baik buruknya perilaku manusia dalam kehidupan bersama.
• Jenis Ketiga, Etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang bersifat normatif, dan evaluatif yang hanya memberikan nilai baik buruknya terh
Pengertian Etika Dalam kamus umum Bahasa Indonesia, etika diartikan ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral).
Menurut Martin [1993], etika didefinisikan sebagai “the discipline which can act as the performance index or reference for our control system”.
Etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok social (profesi) itu sendiri.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
etika adalah:
• Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
• Kumpulan asas/nilai yang berkenaan dengan akhlak
• Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Etika terbagi atas dua :
Etika umum ialah etika yang membahas tentang kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia itu bertindak secara etis. Etika inilah yang dijadikan dasar dan pegangan manusia untuk bertindak dan digunakan sebagai tolok ukur penilaian baik buruknya suatu tindakan.


Mitos bisnis amoral, mitos bisnis immoral, mitos bisnis pengejar maksimalisasi keuntungan dan mitos bisnis sebagai permainan. Mitos amoral mengungkapkan suatu keyakinan bahwa bisnis adalah bisnis dan tidak dapat dicamputadukan dengan moralitas, antara bisnis dan moralitas tidak ada kaitan apa-apa dank arena itu merupaka kekeliruan kalau kegiatan bisnis dinilai dengan menggunakan tolak ukur moralitas.
Demikian juga bisnis immoral yang menganggap bahwa bisnis merupakan kegiatan tak terpuji dan karenanya perlu dihindari. Sementara itu mitos bisnis sebagai pengejar maksimalisasi keuntungan menganggap bisnis adalah kegiatan yang hanya berhubungan dengan keuntungan-keuntungan semata. Demikian pula mitos bisnis sebagai permainan menganggap bisnis sebagai arena kompetisi tertutup yang menghasilkan atau suatu permainan judi dimana kemenangan menjadi tujuan utama.


PRINSIP – PRINSIP ETIKA BISNIS
Menurut salah satu sumber yang penulis kutip ada lima prinsip etika bisnis menurut Keraf (1994:71-75) diantaranya adalah :
1. Prinsip Otonomi. Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri. Bertindak secara otonom mengandaikan adanya kebebasan mengambil keputusan dan bertindak menurut keputusan itu. Otonomi juga mengandaikan adanya tanggung jawab. Dalam dunia bisnis, tanggung jawab seseorang meliputi tanggung jawab terhadap dirinya sendiri, pemilik perusahaan, konsumen, pemerintah, dan masyarakat.
2. Prinsip Kejujuran. Prinsip kejujuran meliputi pemenuhan syarat-syarat perjanjian atau kontrak, mutu barang atau jasa yang ditawarkan, dan hubungan kerja dalam perusahaan. Prinsip ini paling problematik karena masih banyak pelaku bisnis melakukan penipuan.
3. Prinsip Tidak Berbuat Jahat dan Berbuat Baik. Prinsip ini mengarahkan agar kita secara aktif dan maksimal berbuat baik atau menguntungkan orang lain, dan apabila hal itu tidak bisa dilakukan, kita minimal tidak melakukan sesuatu yang merugikan orang lain atau mitra bisnis.
4. Prinsip Keadilan. Prinsip ini menuntut agar kita memberikan apa yang menjadi hak seseorang di mana prestasi dibalas dengan kontra prestasi yang sama nilainya.
5. Prinsip Hormat Pada Diri Sendiri. Prinsip ini mengarahkan agar kita memperlakukan seseorang sebagaimana kita ingin diperlakukan dan tidak akan memperlakukan orang lain sebagaimana kita tidak ingin diperlakukan.


'Stakeholder' adalah kelompok atau individu yang dukungannya diperlukan demi kesejahteraan dan kelangsungan hidup organisasi. Clarkson membagi stakeholder menjadi dua: stakeholder primer dan stakeholder sekunder. Stakeholder primer adalah ‘pihak di mana tanpa partisipasinya yang berkelanjutan organisasi tidak dapat bertahan.’ Contohnya adalah pemegang saham, investor, pekerja, pelanggan, dan pemasok. Menurut Clarkson, suatu perusahaan atau organisasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem stakeholder primer – yang merupakan rangkaian kompleks hubungan antara kelompok-kelompok kepentingan yang mempunyai hak, tujuan, harapan, dan tanggung jawab yang berbeda. Stakeholder sekunder didefinisikan sebagai ‘pihak yang mempengaruhi atau dipengaruhi oleh perusahaan, tapi mereka tidak terlibat dalam transaksi dengan perusahaan dan tidak begitu penting untuk kelangsungan hidup perusahaan.’ Contohnya adalah media dan berbagai kelompok kepentingan tertentu. Perusahaan tidak bergantung pada kelompok ini untuk kelangsungan hidupnya, tapi mereka bisa mempengaruhi kinerja perusahaan dengan mengganggu kelancaran bisnis perusahaan. Clarkson (dalam artikel tahun 1994) juga telah memberikan definisi yang bahkan lebih sempit lagi di mana stakeholder didefinisikan sebagai suatu kelompok atau individu yang menanggung suatu jenis risiko baik karena mereka telah melakukan investasi (material ataupun manusia) di perusahaan tersebut (‘stakeholder sukarela’), ataupun karena mereka menghadapi risiko akibat kegiatan perusahaan tersebut (‘stakeholder non-sukarela’). Karena itu, stakeholder adalah pihak yang akan dipengaruhi secara langsung oleh keputusan dan strategi perusahaan.
Jenis stakeholders :
1.      Orang-orang yang akan dipengaruhi oleh usaha dan dapat mempengaruhi tapi yang tidak terlibat langsung dengan melakukan pekerjaan.
2.       Di sektor swasta, orang-orang yang (atau mungkin) terpengaruh oleh tindakan yang diambil oleh sebuah organisasi atau kelompok. Contohnya adalah orang tua, anak-anak, pelanggan, pemilik, karyawan, rekan, mitra, kontraktor, pemasok, orang-orang yang terkait atau terletak di dekatnya. Setiap kelompok atau individu yang dapat mempengaruhi atau yang dipengaruhi oleh pencapaian tujuan kelompok.
3.      Seorang individu atau kelompok yang memiliki kepentingan dalam sebuah kelompok atau kesuksesan organisasi dalam memberikan hasil yang diharapkan dan dalam menjaga kelangsungan hidup kelompok atau produk organisasi dan / atau jasa. Stakeholder pengaruh program, produk, dan jasa.
4.      Setiap organisasi, badan pemerintah, atau individu yang memiliki saham di atau mungkin dipengaruhi oleh pendekatan yang diberikan kepada regulasi lingkungan, pencegahan polusi, konservasi energi, dll
5.      Seorang peserta dalam upaya mobilisasi masyarakat, yang mewakili segmen tertentu dari masyarakat. Anggota dewan sekolah, organisasi lingkungan, pejabat terpilih, kamar dagang perwakilan, anggota dewan penasehat lingkungan, dan pemimpin agama adalah contoh dari stakeholder lokal.
Pasar (atau primer) Stakeholder - stakeholder biasanya internal, adalah mereka yang terlibat dalam transaksi ekonomi dengan bisnis. (Untuk pemegang saham contoh, pelanggan,pemasok,kreditor,dankaryawan)

Non Pasar (atau Sekunder) Stakeholder - biasanya para pemangku kepentingan eksternal, adalah mereka yang - meskipun mereka tidak terlibat dalam pertukaran ekonomi langsung dengan bisnis - dipengaruhi oleh atau dapat mempengaruhi tindakannya. (Misalnya masyarakat umum, masyarakat, kelompok aktivis, kelompok dukungan bisnis, dan media)



Utilitarianisme dikembangkan oleh Jeremy Bentham (1784 – 1832). Dalam ajarannya Ultilitarianisme itu pada intinya adalah “ Bagaimana menilai baik atau buruknya kebijaksanaan sospol, ekonomi dan legal secara moral” (bagaimana menilai kebijakan public yang memberikan dampak baik bagi sebanyak mungkin orang secara moral).
Etika Ultilitarianisme, kebijaksanaan dan kegiatan bisnis sama – sama bersifat teologis. Artinya keduanya selalu mengacu pada tujuan dan mendasar pada baik atau buruknya suatu keputusan.
ü Keputusan Etis = Utilitarianisme
ü Keputusan Bisnis = Kebijakan Bisnis
Ada dua kemungkinan dalam menentukan kebijakaan publik yaitu kemungkinan diterima oleh sebagian kalangan atau menerima kutukan dari sekelompok orang atas ketidaksukaan atas kebijakan yang dibuat.
Bentham menemukan dasar yang paling objektif dalam menentukan kebijakan umum atau publik yaitu : apakah kebijakan atau suatu tindakan tertentu dapat memberikan manfaat atau hasil yang berguna atau bahkan sebaliknya memberi kerugian untuk orang – orang tertentu.
1.Kriteria dan Prinsip Utilitarianisme
Ada tiga kriteria objektif dijadikan dasar objektif sekaligus norma untuk menilai kebijaksanaan atau tindakan.
a.Manfaat : bahwa kebijkaan atau tindakan tertentu dapat mandatangkan manfaat atau kegunaan tertentu.
b.Manfaat terbesar : sama halnya seperti yang di atas, mendatangkan manfaat yang lebih besar dalam situasi yang lebih besar. Tujuannya meminimisasikan kerugian sekecil mungkin.
c.Pertanyaan mengenai menfaat : manfatnya untuk siapa? Saya, dia, mereka atau kita.
Kriteria yang sekaligus menjadi pegangan objektif etika Utilitarianisme adalah manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang.
Dengan kata lain, kebijakan atau tindakan yang baik dan tepat dari segi etis menurut Utilitarianisme adalah kebijakan atau tindakan yang membawa manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang atau tindakan yang memberika kerugian bagi sekecil orang / kelompok tertentu.
Atas dasar ketiga Kriteria tersebut, etika Utilitarianisme memiliki tiga pegangan yaitu :
1.     Tindakan yang baik dan tepat secara moral
2.     Tindakan yang bermanfaat besar
3.     Manfaat yang paling besar untuk paling banyak orang.
Dari ketiga prinsip di atas dapat dirumuskan sebagai berikut :
“ bertindaklah sedemikian rupa, sehingga tindakan itu mendatangkan keuntungan sebesar mungkin bagi sebanyak orang mungkin”.
2.Nilai positif etika ultilitarinisme
etika ultilitarinisme tidak memaksakn sesuatu yang asing pada kita. Etika ini justru mensistematisasikan dan memformulasikan secara jelas apa yang menurut penganutnya dilakukan oleh kita sehari–hari.
Etika ini sesungguhnya mengambarkan apa yang sesungguhnya dilakukan oleh orang secara rasional dalam mengambil keputusan dalam hidup, khususnya dalam haal morl dn juga bisnis.
Nilai positif etika ultilitarinisme adalah
a.Rasionlitasnya. Prinsip moral yang diajukan oleh etika ultilitarinisme tidak didasarakan pada aturan – aturan kaku yang mungkin tidak kita pahami.
b.Universalitas. Mengutamakan manfaat atau akibat baik dari suatu tindakan bagi banyak orang yang melakukan tindakan itu.
Dasar pemikirannya adalah bahwa kepentingan orang sama bobotnya. Artinya yang baik bagi saya, yang baik juga bagi orang lain.
Will Kymlicka, menegaskan bahwa etika ultilitarinisme mempunyai 2 daya tarik yaitu :
a.etika ultilitarinisme sejalan dengan instuisi moral semua manusia bahwa kesejahterahan manusi adalah yang paling pokok bagi etika dan moralitas
b.etika ultilitarinisme sejalan dengan instuisi kita bahwa semua kaidah moral dan tujuan tindakan manusia harus dipertimbangkan, dinilai dn diuji berdsarkan akibatnya bagi kesejahterahan manusia.
3.etika ultilitarinisme sebagai proses dan standar penilaian
etika ultilitarinisme juga dipakai sebagai standar penilaian bagi tindakan atau kebijakan yang telah dilakukan. Keriteria – keriteria di atas dipakai sebagai penilai untuk mengetahui apakah tindakan atau kebijakan itu baik atau tidk untuk dijalankan. Yang paling pokok adalah tindakan atau kebijakan yng telah terjadi berdasarkan akibat dan konsekuensinya yaitu sejauh mana ia menghasilkan hasil terbaik bagi banyak orang.
Sebagai penilaian atas tindakan atau kebijakasanaan yang sudah terjadi, criteria etika ultilitarinisme dapat juga sekligus berfungsi sebagai sasaran atau tujuan ketika kebijaksanaan atau program tertentu yng telah dijalankan itu akan direvisi.
4.Analisis keuntungan dan kerugian
etika ultilitarinisme sangat cocok dipakai untuk membuat perencanaan dan evaluasi bagi tindakan atau kebijakan yang berkaitan dengan orang banyak. Dipakai secara sadar atau tidaak sadar dalam bidang ekonomi, social, politik yang menyangkut kepentinagan orang banyak.
5.Kelemahan etika ultilitarinisme
a.Manfaat merupakan sebuah konsep yang begitu luas sehingga dalam praktiknya malah menimbulkan kesulitan yang tidak sedikit. Kaarena manfaat manusia berbeda yang 1 dengan yanag lainnya.
b.Persoalan klasik yang lebih filosofis adalag bahwa etika ultilitarinisme tidak pernaah menganggap serius suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai dari suatu tindakan sejauh kaitan dengan akibatnya. Padahal, sangat mungkin terjadi suatu tindaakan pada dasarnya tidak baik, tetapi ternyata mendatangkan keuntungan atau manfaat
c.etika ultilitarinisme tidk pernah menganggap serius kemauan atau motivasi baik seseorang
d.variable yang dinilai tidaak semuanya bisa dikuantifikasi. Karena itu sulit mengukur dan membandingkan keuntungan dan kerugian hanya berdasarkan variable yang ada.
e.Kesulitan dalam menentukan prioritas mana yang paling diutamakan.
f.Bahwa etika ultilitarinisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingn mayoritas. Yang artinya etika ultilitarinisme membenarkan penindasan dan ketidakadilan demi manfaat yang lebih bagi sekelompok orang.
6.Jalan keluar
Para filsuf yang menganut etika ultilitarianisme antara lain menaanggapi kritik tas kelemahan = kelemahan etika ini dengan membuat perbedaan antara ultilitarianisme aturan dan ultilitarianisme tindakan.
Itu berarti bukanlah suatu tindakan medapatkan manfaat terbesar bagi banyak orang tetapi yang pertama kali ditanyakan adalah apakah tindakan itu sesuai dengan aturan moral yang harus diikuti oleh semua orang. Jadi dalam hal ini suatu tindakan dapat dilakukan jika dapat memenhuni atau sesuai dengan aturan moral yang berlaku lalu dari situ baru kita dapat tentukan apakah tindakan tersebut dapat mendatangkan manfaat bagi sebesar mungkin orang.
Dengan cara ini kita bisa mempertimbangkan secaraa serius semua hak dan kepentingan semua pihak terkait secara sama tanpa memihak, termasuk hak dan kepentingan kita (contohnya perusahaan). Dengan demikiaan pada akhirnya kita bis sampai pada jalan keluar yang dapat dianggap paling maksimal menampung kepentingan semua pihak yang terkait dan memuaskan semua pihak, walaupun bukan yang paling sempurna.
Inti dari etika ultilitarianisme adalah harapan agar kebijaksanaan atau tindakan bisnis apa pun dan dari peusahaan manapun akan bermanfaat bagi semua pihak yang terkait yang berkepentingan, terutama dalam jangka panjang. Tetapi kalau ini tidak memungkinkan, dimana ada pihak yang dikorbankan.


Syarat Bagi Tanggung Jawab Moral
Dalam membahas prinsip-prinsip etika profesi dan prinsip-prinsip etika bisnis, kita telah menyinggung tanggung jawab sebagai salah satu prinsip etika yang penting. Persoalan pelik yang harus dijawab pada tempat pertama adalah manakala kondisi bagi adanya tanggung jawab moral. Manakah kondisi yang relevan yang memungkinkan kita menuntut agar seseorang bertanggung jawab atas tindakannya. Ini sangat penting, karena tidak sering kita menemukan orang yang mengatakan bahwa tindakan itu bukan tanggung jawabku.
Paling sedikit ada tiga syarat penting bagi tanggung jawab moral. Pertama, tanggung jawab mengandaikan bahwa suatu tindakan dilakukan dengan sadar dan tahu. Tanggung jawab hanya bisa dituntut dari seseorang kalau ia bertindak dengan sadar dan tahu akan tindakannya itu serta konsekwensi dari tindakannya. Hanya kalau seseorang bertindak dengan sadar dan tahu, baru relevan bagi kita untuk menuntut tanggung jawab dan pertanggungjawaban moral atas tindakannya itu.
Ini juga mengandaikan bahwa pelakunya tahu mengenai baik dan buruk. Ia tahu bahwa tindakan atau prilaku tertentu secara moral buruk sementara tindakan atau prilaku yang lain secara moral baik. Kalau seseorang tidak tahu mengenai baik dan buruk secara moral, dia dengan sendirinya tidak bisa punya tanggung jawab atas tindakannya. Ia dianggap sebagai innocent, orang yang lugu, yang tak bersalah. Contoh yang paling relevan di sini adalah anak kecil. Anak kecil tidak tahu mengenai baik dan buruk secara moral. Karena itu, ucapan atau tindakan tertentu yang dilakukannya secara spontan, yang dalam perspektif moral tidak baik, kasar atau jorok, sesungguhnya tidak punya kualitas moral sama sekali. Sebabnya dia tidak tahu mengenai baik buruk secara moral.
Dengan demikian, syarat pertama bagi tanggung jawab moral atas suatu tindakan adalah bahwa tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional. Pribadi yang kemampuan akal budinya sudah matang dan dapat berfungsi secara normal. Pribadi itu paham betul akan apa yang dilakukannya.
Kedua, tanggung jawab juga mengandalkan adanya kebebasan pada tempat pertama. Artinya, tanggung jawab hanya mungkin relevan dan dituntut dari seseorang atas tindakannya, jika tindakannya itu dilakukannya secara bebas. Jadi, jika seseorang terpaksa atau dipaksa melakukan suatu tindakan, secara moral ia tidak bisa dituntut bertanggung jawab atas tindakan itu. Hanya orang yang bebas dalam melakukan sesuatu bisa bertanggung jawab atas tindakannya.
Ketiga, tanggung jawab juga mensyaratkan bahwa orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu. Ia sendiri mau dan bersedia melakukan tindakan itu.
Sehubungan dengan tanggung jawab moral, berlaku prinsip yang disebut the principle of alternate possibilities. Menurut prinsip ini, seseorang bertanggung jawab moral atas tindakan yang telah dilakukannya hanya kalau ia bisa bertindak secara lain. Artinya, hanya kalau masih ada alternative baginya untuk bertindak secara lain, yang tidak lain berarti ia tidak dalam keadaan terpaksa melakukan tindakan itu.
Menurut Harry Frankfurt, prinsip ini tidak sepenuhnya benar. Sebabnya, seseorang masih bisa tetap bertanggung jawab atas tindakannya kalaupun ia tidak punya kemungkinan lain untuk bertindak secara lain. Artinya, kalaupun tindakan itu dilakukan di bawah ancaman sekalipun, misalnya, tetapi jika ia sendiri memang mau melakukan tindakan itu, ia tetap bertanggung jawab atas tindakannya.
2. Status Perusahaan
Perusahaan adalah sebuah badan hukum. Artinya, perusahaan dibentuk berdasarkan badan hukum tertentu dan disahkan dengan hukum atau aturan legal tertentu. Karena itu, keberadaannya dijamin dan sah menurut hukum tertentu. Itu berarti perusahaan adalah bentukan manusia, yang eksistensinya diikat berdasarkan aturan hukum yang sah.
Sebagai badan hukum, perusahaan mempunyai hak-hak legal tertentu sebagaimana dimiliki oleh manusia. Misalnya, hak milik pribadi, hak paten, hak atas merek tertentu, dan sebagainya. Sejalan dengan itu, perusahaan juga mempunyai kewajibanlegal untuk menghormati hak legal perusahaan lain, yaitu tidak boleh merampas hak perusahaan lain. Perusahaan hanyalah badan hukum, dan bukan pribadi. Sebagai badan hukum perusahaan mempunyai hak dan kewajiban legal, tetapi tidak dengan sendirinya berarti perusahaan juga mempunyai hak dan kewajiban moral.
De George secara khusus membedakan dua macam pandangan mengenai status perusahaan. Pertama,pandangan legal-creator, yang melihat perusahaan sebagai sepenuhnya ciptaan hukum, dan karena itu ada hanya berdasarkan hukum.
Kedua, pandangan legal-recognation yang tidak memusatkan perhatian pada status legal perusahaan melainkan pada perusahaan sebagai suatu usaha bebas dan produktif.
Karena, menurut pandangan kedua, perusahaan bukan bentukan Negara atau masyarakat, maka perusahaan menetapkan sendiri tujuannya dan beroprasi sedemikian rupa untuk mencapai tujuannya itu. Ini berarti, karena perusahaan dibentuk untuk mencapai kepentingan para pendirinya, maka dalam aktivitasnya perusahaan memang melayani masyarakat, tapi bukan itu tujuan utamanya. Pelayanan masyarakat hanyalah saran untuk mencapai tujuannya, yaitu mencari keuntungan.
Berdasarkan pemahaman mengenai status perusahaan di atas, dapat disimpulkan bahwa perusahaan memang mempunyai tanggung jawab, tetapi hanya terbatas pada tanggung jawab legal, yaitu tanggung jawab memenuhi aturan hukum yang ada.
Dalam kerangka pemikiran bahwa tanggung jawab hanya bisa dituntut dari pelaku yang tahu, bebas, dan mau, Milton Friedman dengan tegas mengatakan bahwa hanya manusia yang mempunyai tanggung jawab.
3. Lingkup Tanggung Jawab Sosial
Pada tempat pertama harus dikatakan bahwa tanggung jawab sosial menunjukkan kepedulian perusahaan terhadap kepentingan pihak-pihak lain secara lebih luas daripada sekedar terhadap kepentingan perusahaan belaka. Dengan konsep tanggung jawab sosial perusahaan mau dikatakan bahwa kendati secara moral adalah adalah baik bahwa perusahaan mengejar keuntungan, tidak dengan sendirinya perusahaan dibenarkan untuk mencapai keuntungan itu dengan mengorbankan kepentingan pihak lain, termasuk kepentingan masyarakat luas.
Konsep tanggung jawab sosial perusahaan sesungguhnya mengacu pada kenyataan, sebagaimana telah dikatakan di atas, bahwa perusahaan adalah badan hukum yang dibentuk manusia dan terdiri dari manusia. Ini menunjukkan sebagaimana halnya manusia tidak bisa hidup tanpa orang lain, demikian pula perusahaan, tidak bisa hidup, tidak bisa beroprasi, dan memperoleh keuntungan bisnis tanpa pihak lain.
Ada beberapa alasan yang dapat dijadikan dasar bagi keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial. Pertama, karena perusahaan dan seluruh karyawannya adalah bagian integral dari masyarakat setempat.
Kedua, perusahaan telah diuntungkan dengan mendapat hak untuk mengelola sumber daya alam yang ada dalam masyarakat tersebut dengan mendapat keuntungan bagi perusahaan tersebut.
Ketiga, dengan tanggung jawab sosial melalui berbagai kegiatan sosial, perusahaan memperlihatkan komitmen moralnya untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan bisnis tertentu yang dapat merugikan kepentingan masyarakat luas.
Keempat, dengan keterlibatan sosial, perusahaan tersebut menjalin hubungan sosial yang lebih baik dengan masyarakat dan dengan demikian perusahaan tersebut akan lebih diterima kehadirannya dalam masyarakat tersebut.
4. Argumen yang Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
a. Tujuan utama bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya
Argumen paling keras yang menentang keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan adalah paham dasar bahwa tujuan utama, bahkan satu-satunya, dari kegiatan bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya.
b. Tujuan yang terbagi-bagi dan harapan yang membingungkan
Bahwa keterlibatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan akan menimbulkan minat dan perhatian yang bermacam-macam, yang pada akhirnya akan mengalihkan, bahkan mengacaukan perhatian para pimpinan perusahaan. Asumsinya, keberhasilan perusahaan dalam bisnis modern penuh persaingan yang ketat sangat ditentukan oleh konsentrasi seluruh perusahaan, yang ditentukan oleh konsentrasi pimpinan perusahaan, pada core business-nya.
c. Biaya keterlibatan sosial
Keterlibatan sosial sebagai wujud dari tanggung jawab sosial perusahaan malah dianggap memberatkan masyarakat. Alasannya, biaya yang digunakan untuk keterlibatan sosial perusahaan itu byukan biaya yang disediakan oleh perusahaan itu, melainkan merupakan biaya yang telah diperhitungkan sebagai salah satu komponen dalam harga barang dan jasa yang ditawarkan dalam pasar.
d. Kurangnya tenaga terampil di bidang kegiatan sosial
Argumen ini menegaskan kembali mitos bisnis amoral yang telah kita lihat di depan. Dengan argumen ini dikatakan bahwa para pemimpin perusahaan tidak professional dalam membuat pilihan dan keputusan moral. Asumsinya, keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial adalah kegiatan yang lebih bernuansa moral, karitatif dan sosial.
5. Argumen yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
a. Kebutuhan dan harapan masyarakat yang semakin berubah
Setiap kegiatan bisnis dimaksudkan untuk mendatangkan keuntungan. Ini tidak bisa disangkal. Namun dalam masyarakat yang semakin berubah, kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap bisnis pun ikut berubah. Karena itu, untuk bisa bertahan dan berhasil dalam persaingan bisnis modern yang ketat ini, para pelaku bisnis semakin menyadari bahwaa mereka tidak bisa begitu saja hanya memusatkan perhatian pada upaya mendatngkan keuntungan sebesar-besarnya.
b. Terbatasnya sumber daya alam
Argumen ini didasarkan pada kenyataan bahwa bumi kita ini mempunyai sumber daya alam yang terbatas. Bisnis justru berlangsung dalam kenyataan ini, dengan berupaya memanfaatkan secara bertanggung jawab dan bijaksana sumber daya yang terbatas itu demi memenuhi kebutuhan manusia. Maka, bisnis diharapkan untuk tidak hanya mengeksploitasi sumber daya alam yang terbatas itu demi keuntungan ekonomis, melainkan juga ikut melakukan kegiatan sosial tertentu yang terutama bertujuan untuk memelihara sumber daya alam.
c. Lingkungan sosial yang lebih baik
Bisnis berlangsung dalam suatu lingkungan sosial yang mendukung kelangsungan dan keberhasilan bisnis itu untuk masa yang panjang. Ini punya implikasi etis bahwa bisnis mempunyai kewajiban dan tanggung jawab moral dan sosial untuk memperbaiki lingkungan sosialnya kea rah yang lebih baik.
d. Pertimbangan tanggung jawab dan kekuasaan
Keterlibatan sosial khususnya, maupun tanggung jawab sosial perusahaan secara keseluruhan, juga dilihat sebagai suatu pengimbang bagi kekuasaan bisnis modern yang semakin raksasa dewasa ini. Alasannya, bisnis mempunyai kekuasaan sosial yang sangat besar.
e. Bisnis mempunyai sumber-sumber daya yang berguna
Argumen ini akan mengatakan bahwa bisnis atau perusahaan sesungguhnya mempunyai sumber daya yang sangat potensial dan berguna bagi masyarakat. Perusahaan tidak hanya punya dana, melainkan juga tenaga professional dalam segala bidang yang dapat dimanfaatkan atau dapat disumbangkan bagi kepentingan kemajuan masyarakat .
f. Keuntungan jangka panjang
Argumen ini akan menunjukkan bahwa bagi perusahaan, tanggung jawab sosial secara keseluruhan, termasuk keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial merupakan suatu nilai yang sangat positif bagi perkembangan dan kelangsungan pengusaha itu dalam jangka panjang.
6. Implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Prinsip utama dalam suatu organisasi profesional, termasuk perusahaan, adalah bahwa struktur mengikuti strategi. Artinya, struktur suatu organisasi didasarkan dan ditentukan oleh strategi dari organisasi atau perusahaan itu.
Strategi umumnya menetapkan dan menggariskan arah yang akan ditempuh oleh perusahaan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya demi mencapai tujuan dan misi sesuai dengan nilai yang dianut perusahaan itu.