Kesendirian Tidak Selalu Mematikan!
Dedyfirmansyah, banyak orang yang tidak menyukai kesendirian,
karena waktu yang dilewati terasa lebih panjang dan
melelahkan.
'Sendiri oh sendiri'... Ternyata hal remeh ini bisa
menjadi masalah besar bagi sebagian orang!
Apakah Dedyfirmansyah termasuk yang demikian? :-)
Memang, kesendirian seringkali diidentikkan dengan hal
yang menakutkan, mengesalkan, bahkan menjadi simbol
kesedihan. Namun, jika kita mau membuka pikiran,
sebenarnya kesendirian itu tidak selalu mematikan!
Kesendirian bisa memiliki dua makna...
Pertama, kesendirian menyangkut fisik yang sebenarnya,
tanpa ada orang di sekitarnya. Kedua, hanya berbentuk
perasaan saja.
Bisa jadi seseorang berada di tengah keramaian, namun
merasakan kesunyian. Mungkin Dedyfirmansyah pernah mengalami
hal serupa, terutama ketika menemui masalah dengan
rekan kerja, sahabat, keluarga, atau pacar? :-) dan lain
sebagainya..!
Satu hal yang perlu Dedyfirmansyah ingat, kesendirian dengan arti
apapun sebenarnya bukan masalah jika kita mampu
mengelolanya dengan baik, atas perasaan, sikap dan
segala situasinya.
Bagaimana kita bisa mengelola kesendirian supaya lebih
bermakna? Lakukan hal berikut :
1. Cari kesibukan dengan melakukan aktivitas positif
yang sangat Dedyfirmansyah sukai, misalnya dengan membaca,
menulis, olahraga, menyanyi? :-) Apapun kesukaan
Dedyfirmansyah. Dengan cara ini, kesendirian akan terasa lebih
menyenangkan!
2. Kedua, ingat-ingat kembali hal-hal yang menjadi
impian Dedyfirmansyah dan belum sempat dilakukan. Dedyfirmansyah bisa
membuka agenda-agenda pribadi, foto-foto jaman
dulu, buku-buku, dan lain sebagainya.
Percaya, cara ini akan menyadarkan Dedyfirmansyah akan
sempitnya waktu untuk mewujudkan segalanya.
Kalau sudah begini, bukankah kesendirian itu jadi
menyenangkan? ;-)
3. Ketiga, buat daftar sebanyak-banyaknya tentang
keinginan yang ingin Dedyfirmansyah wujudkan selagi masih
hidup. Mungkin dengan cara menuliskan kembali
'keinginan gila' saat Dedyfirmansyah masih kecil? Atau mimpi-
mimpi lain yang belum terlaksanakan?
Saat itu Dedyfirmansyah akan sadar, ternyata banyak sekali
hal yg memerlukan kesendirian utk mewujudkannya!
4. Dan yang terakhir.... Sebenarnya ini merupakan hal
*utama* dan yang pertama yang harus Dedyfirmansyah lakukan...
Mendekatlah kepada Yang Maha Mencinta diri Dedyfirmansyah.
Kesendirian ini akan semakin menyadarkan hakekat
keberadaan Dedyfirmansyah di dunia.
Semakin keyakinan ini kuat, maka akan semakin
kokoh kemampuan Dedyfirmansyah mengarungi kehidupan,
dengan segala situasinya.
Intinya, jangan biarkan Dedyfirmansyah terjebak dalam kesendirian
dengan suasana 'hati yang negatif', membiarkannya
berlarut-larut, hingga membuat Dedyfirmansyah putus asa.
Kalau Dedyfirmansyah mau membuka mata, kita sebenarnya tidak
pernah benar-benar sendiri. Ada orang lain di sekitar
kita.
Yang jelas, pasti selalu ada orang yang bisa Dedyfirmansyah
jadikan teman, dan ajak bicara!
Jika Dedyfirmansyah mau terbuka, dalam kesendirian Dedyfirmansyah bisa
merenungkan banyak hal. Dalam kesendirian Dedyfirmansyah bisa
menemukan kedewasaan, kebijaksanaan, ide brilian,
dan memaksimalkan potensi yang Dedyfirmansyah miliki.
Dalam kesendirian pula Dedyfirmansyah bisa mengungkap
kejujuran, yang bisa jadi terkalahkan oleh sombong dan
ego yang seringkali Dedyfirmansyah temukan di keramaian!
Tidak bisa dipungkiri, kesendirian bisa datang kapan
saja kepada setiap orang, termasuk kepada Dedyfirmansyah.
Nah, jika suatu saat atau bahkan saat ini Dedyfirmansyah sedang
dilanda 'kesepian' alias merasa 'sunyi sepi sendiri',
Dedyfirmansyah harus ingat, bahwa kesendirian tidak selamanya
mematikan!
Kelola-lah perasaan Dedyfirmansyah dengan baik, dan buatlah
kesendirian menjadi lebih bermakna. :-)
Rabu, 02 Maret 2011
Kesendirian Tidak Selalu Mematikan!
Kesendirian Tidak Selalu Mematikan!
Ditulis Oleh: Anne Ahira
Dedyfirmansyah, banyak orang yang tidak menyukai kesendirian,
karena waktu yang dilewati terasa lebih panjang dan
melelahkan.
'Sendiri oh sendiri'... Ternyata hal remeh ini bisa
menjadi masalah besar bagi sebagian orang!
Apakah Dedyfirmansyah termasuk yang demikian? :-)
Memang, kesendirian seringkali diidentikkan dengan hal
yang menakutkan, mengesalkan, bahkan menjadi simbol
kesedihan. Namun, jika kita mau membuka pikiran,
sebenarnya kesendirian itu tidak selalu mematikan!
Kesendirian bisa memiliki dua makna...
Pertama, kesendirian menyangkut fisik yang sebenarnya,
tanpa ada orang di sekitarnya. Kedua, hanya berbentuk
perasaan saja.
Bisa jadi seseorang berada di tengah keramaian, namun
merasakan kesunyian. Mungkin Dedyfirmansyah pernah mengalami
hal serupa, terutama ketika menemui masalah dengan
rekan kerja, sahabat, keluarga, atau pacar? :-) dan lain
sebagainya..!
Satu hal yang perlu Dedyfirmansyah ingat, kesendirian dengan arti
apapun sebenarnya bukan masalah jika kita mampu
mengelolanya dengan baik, atas perasaan, sikap dan
segala situasinya.
Bagaimana kita bisa mengelola kesendirian supaya lebih
bermakna? Lakukan hal berikut :
1. Cari kesibukan dengan melakukan aktivitas positif
yang sangat Dedyfirmansyah sukai, misalnya dengan membaca,
menulis, olahraga, menyanyi? :-) Apapun kesukaan
Dedyfirmansyah. Dengan cara ini, kesendirian akan terasa lebih
menyenangkan!
2. Kedua, ingat-ingat kembali hal-hal yang menjadi
impian Dedyfirmansyah dan belum sempat dilakukan. Dedyfirmansyah bisa
membuka agenda-agenda pribadi, foto-foto jaman
dulu, buku-buku, dan lain sebagainya.
Percaya, cara ini akan menyadarkan Dedyfirmansyah akan
sempitnya waktu untuk mewujudkan segalanya.
Kalau sudah begini, bukankah kesendirian itu jadi
menyenangkan? ;-)
3. Ketiga, buat daftar sebanyak-banyaknya tentang
keinginan yang ingin Dedyfirmansyah wujudkan selagi masih
hidup. Mungkin dengan cara menuliskan kembali
'keinginan gila' saat Dedyfirmansyah masih kecil? Atau mimpi-
mimpi lain yang belum terlaksanakan?
Saat itu Dedyfirmansyah akan sadar, ternyata banyak sekali
hal yg memerlukan kesendirian utk mewujudkannya!
4. Dan yang terakhir.... Sebenarnya ini merupakan hal
*utama* dan yang pertama yang harus Dedyfirmansyah lakukan...
Mendekatlah kepada Yang Maha Mencinta diri Dedyfirmansyah.
Kesendirian ini akan semakin menyadarkan hakekat
keberadaan Dedyfirmansyah di dunia.
Semakin keyakinan ini kuat, maka akan semakin
kokoh kemampuan Dedyfirmansyah mengarungi kehidupan,
dengan segala situasinya.
Intinya, jangan biarkan Dedyfirmansyah terjebak dalam kesendirian
dengan suasana 'hati yang negatif', membiarkannya
berlarut-larut, hingga membuat Dedyfirmansyah putus asa.
Kalau Dedyfirmansyah mau membuka mata, kita sebenarnya tidak
pernah benar-benar sendiri. Ada orang lain di sekitar
kita.
Yang jelas, pasti selalu ada orang yang bisa Dedyfirmansyah
jadikan teman, dan ajak bicara!
Jika Dedyfirmansyah mau terbuka, dalam kesendirian Dedyfirmansyah bisa
merenungkan banyak hal. Dalam kesendirian Dedyfirmansyah bisa
menemukan kedewasaan, kebijaksanaan, ide brilian,
dan memaksimalkan potensi yang Dedyfirmansyah miliki.
Dalam kesendirian pula Dedyfirmansyah bisa mengungkap
kejujuran, yang bisa jadi terkalahkan oleh sombong dan
ego yang seringkali Dedyfirmansyah temukan di keramaian!
Tidak bisa dipungkiri, kesendirian bisa datang kapan
saja kepada setiap orang, termasuk kepada Dedyfirmansyah.
Nah, jika suatu saat atau bahkan saat ini Dedyfirmansyah sedang
dilanda 'kesepian' alias merasa 'sunyi sepi sendiri',
Dedyfirmansyah harus ingat, bahwa kesendirian tidak selamanya
mematikan!
Kelola-lah perasaan Dedyfirmansyah dengan baik, dan buatlah
kesendirian menjadi lebih bermakna. :-)
Ditulis Oleh: Anne Ahira
Dedyfirmansyah, banyak orang yang tidak menyukai kesendirian,
karena waktu yang dilewati terasa lebih panjang dan
melelahkan.
'Sendiri oh sendiri'... Ternyata hal remeh ini bisa
menjadi masalah besar bagi sebagian orang!
Apakah Dedyfirmansyah termasuk yang demikian? :-)
Memang, kesendirian seringkali diidentikkan dengan hal
yang menakutkan, mengesalkan, bahkan menjadi simbol
kesedihan. Namun, jika kita mau membuka pikiran,
sebenarnya kesendirian itu tidak selalu mematikan!
Kesendirian bisa memiliki dua makna...
Pertama, kesendirian menyangkut fisik yang sebenarnya,
tanpa ada orang di sekitarnya. Kedua, hanya berbentuk
perasaan saja.
Bisa jadi seseorang berada di tengah keramaian, namun
merasakan kesunyian. Mungkin Dedyfirmansyah pernah mengalami
hal serupa, terutama ketika menemui masalah dengan
rekan kerja, sahabat, keluarga, atau pacar? :-) dan lain
sebagainya..!
Satu hal yang perlu Dedyfirmansyah ingat, kesendirian dengan arti
apapun sebenarnya bukan masalah jika kita mampu
mengelolanya dengan baik, atas perasaan, sikap dan
segala situasinya.
Bagaimana kita bisa mengelola kesendirian supaya lebih
bermakna? Lakukan hal berikut :
1. Cari kesibukan dengan melakukan aktivitas positif
yang sangat Dedyfirmansyah sukai, misalnya dengan membaca,
menulis, olahraga, menyanyi? :-) Apapun kesukaan
Dedyfirmansyah. Dengan cara ini, kesendirian akan terasa lebih
menyenangkan!
2. Kedua, ingat-ingat kembali hal-hal yang menjadi
impian Dedyfirmansyah dan belum sempat dilakukan. Dedyfirmansyah bisa
membuka agenda-agenda pribadi, foto-foto jaman
dulu, buku-buku, dan lain sebagainya.
Percaya, cara ini akan menyadarkan Dedyfirmansyah akan
sempitnya waktu untuk mewujudkan segalanya.
Kalau sudah begini, bukankah kesendirian itu jadi
menyenangkan? ;-)
3. Ketiga, buat daftar sebanyak-banyaknya tentang
keinginan yang ingin Dedyfirmansyah wujudkan selagi masih
hidup. Mungkin dengan cara menuliskan kembali
'keinginan gila' saat Dedyfirmansyah masih kecil? Atau mimpi-
mimpi lain yang belum terlaksanakan?
Saat itu Dedyfirmansyah akan sadar, ternyata banyak sekali
hal yg memerlukan kesendirian utk mewujudkannya!
4. Dan yang terakhir.... Sebenarnya ini merupakan hal
*utama* dan yang pertama yang harus Dedyfirmansyah lakukan...
Mendekatlah kepada Yang Maha Mencinta diri Dedyfirmansyah.
Kesendirian ini akan semakin menyadarkan hakekat
keberadaan Dedyfirmansyah di dunia.
Semakin keyakinan ini kuat, maka akan semakin
kokoh kemampuan Dedyfirmansyah mengarungi kehidupan,
dengan segala situasinya.
Intinya, jangan biarkan Dedyfirmansyah terjebak dalam kesendirian
dengan suasana 'hati yang negatif', membiarkannya
berlarut-larut, hingga membuat Dedyfirmansyah putus asa.
Kalau Dedyfirmansyah mau membuka mata, kita sebenarnya tidak
pernah benar-benar sendiri. Ada orang lain di sekitar
kita.
Yang jelas, pasti selalu ada orang yang bisa Dedyfirmansyah
jadikan teman, dan ajak bicara!
Jika Dedyfirmansyah mau terbuka, dalam kesendirian Dedyfirmansyah bisa
merenungkan banyak hal. Dalam kesendirian Dedyfirmansyah bisa
menemukan kedewasaan, kebijaksanaan, ide brilian,
dan memaksimalkan potensi yang Dedyfirmansyah miliki.
Dalam kesendirian pula Dedyfirmansyah bisa mengungkap
kejujuran, yang bisa jadi terkalahkan oleh sombong dan
ego yang seringkali Dedyfirmansyah temukan di keramaian!
Tidak bisa dipungkiri, kesendirian bisa datang kapan
saja kepada setiap orang, termasuk kepada Dedyfirmansyah.
Nah, jika suatu saat atau bahkan saat ini Dedyfirmansyah sedang
dilanda 'kesepian' alias merasa 'sunyi sepi sendiri',
Dedyfirmansyah harus ingat, bahwa kesendirian tidak selamanya
mematikan!
Kelola-lah perasaan Dedyfirmansyah dengan baik, dan buatlah
kesendirian menjadi lebih bermakna. :-)
Rabu, 23 Februari 2011
TUGAS DEMOKRASI
NAMA : DEDY FIRMANSYAH
KELAS : 2EA14
NPM : 13209510
TUGAS PEMAHAMAN DEMOKRASI
1. Pemahaman Demokrasi
• Jelaskan pengertian demokrasi
Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Sehingga demokrasi dapat diartikan pemerintahan dari rakyat dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Pemerintahan yang kewenangannya pada rakyat. Semua anggota masyarakat (yang memenuhi syarat ) diikutsertakan dalam kehidupan kenegaraan dalam aktivitas pemilu.
Pelaksanaan dari demokrasi ini telah dilakukan dari dahulu di berbagai daerah di Indonesia hingga Indonesia merdeka sampai sekarang ini. Demokrasi di negara Indonesia bersumberkan dari Pancasila dan UUD ’45 sehingga sering disebut dengan demokrasi pancasila. Demokrasi Pancasila berintikan musyawarah untuk mencapai mufakat, dengan berpangkal tolak pada faham kekeluargaan dan kegotongroyongan.
• Menurut anda apa yang dimaksud dengan demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari,oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi,kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan
rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas
hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
demokrasi menurut pendapat saya adalah hak dan kewajiban membuat keputusan politik yang dijalankan secara langsung oleh rakyat untuk rakyat dan oleh semua warga negara yang bertindak berdasarakan prosedur mayoritas dan demokrasi bagi saya sendiri adalah ketika kita sudah mampu menghargai suatu perbedaan
2. Prinsip Dasar pemerintahan Republik Indonesia
• Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah negara kesatuan (United States Republic of Indonesia); penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi lima.
Sebutkan lima lembaga kekuasaan tersebu
1. Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR
(Lembaga Konstitutif)
2. DPR sebagai pembuat undang–undang (Lembaga Legislatif)
3. Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan (Lembaga
Eksekutif)
4. Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan dan penguji
undang–undang (Lembaga Yudikatif)
5. Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang mengaudit
keuangan negara (Lembaga Auditatif
KELAS : 2EA14
NPM : 13209510
TUGAS PEMAHAMAN DEMOKRASI
1. Pemahaman Demokrasi
• Jelaskan pengertian demokrasi
Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Sehingga demokrasi dapat diartikan pemerintahan dari rakyat dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Pemerintahan yang kewenangannya pada rakyat. Semua anggota masyarakat (yang memenuhi syarat ) diikutsertakan dalam kehidupan kenegaraan dalam aktivitas pemilu.
Pelaksanaan dari demokrasi ini telah dilakukan dari dahulu di berbagai daerah di Indonesia hingga Indonesia merdeka sampai sekarang ini. Demokrasi di negara Indonesia bersumberkan dari Pancasila dan UUD ’45 sehingga sering disebut dengan demokrasi pancasila. Demokrasi Pancasila berintikan musyawarah untuk mencapai mufakat, dengan berpangkal tolak pada faham kekeluargaan dan kegotongroyongan.
• Menurut anda apa yang dimaksud dengan demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari,oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi,kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan
rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas
hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
demokrasi menurut pendapat saya adalah hak dan kewajiban membuat keputusan politik yang dijalankan secara langsung oleh rakyat untuk rakyat dan oleh semua warga negara yang bertindak berdasarakan prosedur mayoritas dan demokrasi bagi saya sendiri adalah ketika kita sudah mampu menghargai suatu perbedaan
2. Prinsip Dasar pemerintahan Republik Indonesia
• Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah negara kesatuan (United States Republic of Indonesia); penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi lima.
Sebutkan lima lembaga kekuasaan tersebu
1. Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR
(Lembaga Konstitutif)
2. DPR sebagai pembuat undang–undang (Lembaga Legislatif)
3. Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan (Lembaga
Eksekutif)
4. Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan dan penguji
undang–undang (Lembaga Yudikatif)
5. Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang mengaudit
keuangan negara (Lembaga Auditatif
Rabu, 16 Februari 2011
TULISAN PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
NAMA :DEDY FIRMANSYAH
KELAS : 2 EA14
NPM : 13209510
TULISAN TENTANG BANGSA DAN NEGARA
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/tulisan-tentang-bangsa-dan-negara/
Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal
keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan
sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang
mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya
sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah
Nusantara/Indonesia.
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran
tentang bagimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok
manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari
bangsa. Bangsa yang berbudaya, artinya bangsa yang mau
melaksanakan hubungan dengan penciptanya (Tuhan) disebut
agama ; bangsa yang mau berusaha untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya disebut ekonomi; bangsa yang mau berhubungan dengan
lingkungan sesama dan alam sekitarnya disebut sosial; bangsa
yang mau berhubungan dengan kekuasaan disebut politik; bangsa
yang mau hidup aman tenteram dan sejahtera dalam negara
disebut pertahanan dan keamanan.
Di Indonesia proses menegara telah dimulai sejak
Proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya Negara Indonesia
merupakan suatu proses atau rangkaian tahap–tahapnya yang
berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah
sebagai berikut :
a. Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
b. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
c. Keadaan bernegara yang nilai–nilai dasarnya ialah merdeka,
bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci
perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut :
a. Perjuangan kemerdekaan.
b. Proklamasi
c. Adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa
d. Pembangunan Negara Indonesia
e. Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali adanya
pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki kesejarahan.
Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah :
a. Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta
yakni; Ke-Esa-an Tuhan; Manusia harus beradab; Manusia
harus bersatu; Manusia harus memiliki hubungan sosial dengan
lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Kekuasaan didunia
adalah kekuasaan manusia.
b. Kesejarahan. Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat
ditinggalkan karena merupakan bukti otentik sehingga kita akan
mengetahui dan memahami proses terbentuknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagai hasil perjuangan bangsa
Pengertian Negara
Pengertian negara menurut aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Pengertian negara menurut R kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Pengertian negara menurut george jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Pengertian negara menurut hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
Pengertian negara menurut roger F. soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Pengertian negara menurut profesor R djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Pengertian negara menurut profesor Mr soenarko
Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
2 Tugas Utama Negara
Sekretaris Jenderal Organisasi Konsultasi Hukum Asia-Afrika (AALCO) Rahmat Mohammad memaparkan enam tugas yang harus diperhatikan negara anggota AALCO.
Mohammad menyebutkan enam tugas tersebut dalam Regional Training on Treaty Law and Practice di Ruang Nusantara, Kantor Kementerian Luar Negeri Indonesia di Jakarta hari ini.
Menurut pria asal Malaysia ini, anggota AALCO menghadapi masalah beragam, seperti keuangan, laju perkembangan, transportasi, kejahatan terorisme, kesehatan, dan lainnya.
Tantangan seperti ini, kata Rahmat, harus dihadapi oleh negara AALCO yang sebagian besar merupakan dunia ketiga atau negara berkembang. Tugas yang harus dilakukan juga tidak mudah bagi negara-negara berkembang ini.
Mereka harus menjamin bahwa kedaulatan ekonomi, sosial, dan politik tidak boleh hilang jika mengadopsi sebuah perjanjian internasional.
Untuk itu, diperlukan keahlian aspek substantif dan prosedur dari Hukum Internasional, agar dapat memahami dimensi dari dinamisme perlindungan terhadap negara dunia ke-tiga. Guna mencapai itu, diperlukan enam tugas utama, yaitu:
Pertama, mempersiapkan aparatur negara untuk berpartisipasi dalam konferensi yang sifatnya dapat menghasilkan sebuah perjanjian internasional.
Kedua, berhati-hati memeriksa dan memilah isi dari perjanjian internasional.
Ketiga, seusai mengadopsi perjanjian internasional pastikan jika prosedural yang berkaitan dengan masalah ratifikasi, dapat dikompilasi dengan akurat.
Keempat, jika sebuah pemerintah merasa ada sesuatu hal penting yang dimasukan dalam perjanjian internasional tersebut maka sudah sepatutnya untuk mengusukan masalah tersebut.
Kelima, ikuti aturan konstitusi sesuai dengan praktek yang sudah dilakukan dengan negara yang juga terliba konflik.Terakhir, mempersiapkan instrumen ratifikasi dan reservasi.
Sifat-Sifat Negara
- Sifat memaksa agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
- Sifat Monopoli : Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
- Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali
2 Bentuk Negara
1. Bentuk Negara
a. Negara kesatuan : Suatu negara yang mereka dan berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat yang menatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara, yang menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi satu negara yang negara-negara itu mempunya status bagian-bagian. Negara Kesatuan dapat berbentuk :
- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurs oleh pemeintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.
2. Negara Serikat (Federasi) : Suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu. Negara-negara bagian itu asala mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dengan negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaanna dengan menyerahkan kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limiatif) yang merupakan delegated powers (kekuasaan yang didelegasikan).
Kekuasaan Asli ada pada negara bagian karena berhbungan langsung dengan rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adlah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara, Keuangan, dan urusan Pos. Dapat juga diartikan bahwa bidang kegiatan pemerintah federasi adalah urusan-urusan selebihnya dari pemerintah negara-negara bagian (residuary powers).
Unsur unsur Negara
1. Rakyat : Orang yang diam dan berkumpul disuatu negara
2. Wilayah : Bagian/tempat yang merupakan bagian tak terpisahkan dari negara darat, udara, laut, wilayah ekstra teritorial
3. Pemerintah yang berdaulat :
Arti sempit : Lembaga eksekutif (Pres dan kabinet)
Arti luas : Semua badan yang berwenang mengelola negara, terdiri:
- Legislatif : DPR
- Eksekutif : Presiden
- Yudikatif : MA
- Eksaminatif(kontrol): BPK
- Konstitutif : MPR
4. Pengakuan negara lain
a. De facto (fakta/fisik)
Kenyataan berdirinya suatu negara.
Bersifat :lemah, mudah berubah
b. De jure (hukum)
Pengakuan secara tertulis dan resmi.
Bersifat: kuat, permanen
Pengertian Tentang Pemerintah
Pemerintah atau goverment secara etimologis berasal dari kata yunani kubeernan atau nahkoda kapal,,,,,,artinya menatap kedepan, nenentukan berbagai kebijakan yang diselenggaakan untuk mencapai tujuan masyarakat negara, memperkirakan arah perkembangan masyarakat pada masa yang akan datang,,, dan mempersiapkan langkah-langkah kebijakan untuk menyongsong perkembanan masyarakat, serta mengelola dan mengarahkan masyarakat ketujuan yang ditetapkan . sementara, yang dimaksud dengan pemerintahan adalah menyangkut tugas dan kewenangan, sedangkan pemerintah adalah aparat
Pengertian Warganegara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
2 Kriteria Menjadi Warganegara
1. WNA yang berjasa membawa keharuman nama bangsa dan Negara bisa menjadi WNI tanpa melalui proses naturalisasi. Misalnya Hendrawan, Lim Swee King, Ivana Lie dan lain-lain. Naturalisasi artnya tinggal di Indonesia 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak beturut-turut.
2. WNI yang bertempat tinggal di luar negari dan selama 5 tahun berturut-turut tidak melaporkan diri sehingga status WNI tanggal, kemudian menjadi WNA, boleh menjadi WNI lagi kalau mereka berkeinginan untuk itu. Waktu yang diberikan untuk menimbang-nimbang adalah 3 tahun terhitung sejak UU tersebut diundangkan.
Orang-orang Yang Berada Dalam Satu Wilayah Negara
Orang-orang yang tinggal di wilayah negara diklasifikasikan :
– Penduduk ialah yang memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di
wilayah negara itu yang dapat dibedakan kewarganegaraannya dengan
waga negara asing
– Bukan Penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam negara
bersifat sementara sesuai dengan visa yang diberikan oleh negara.
KELAS : 2 EA14
NPM : 13209510
TULISAN TENTANG BANGSA DAN NEGARA
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/tulisan-tentang-bangsa-dan-negara/
Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal
keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan
sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang
mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya
sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah
Nusantara/Indonesia.
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran
tentang bagimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok
manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari
bangsa. Bangsa yang berbudaya, artinya bangsa yang mau
melaksanakan hubungan dengan penciptanya (Tuhan) disebut
agama ; bangsa yang mau berusaha untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya disebut ekonomi; bangsa yang mau berhubungan dengan
lingkungan sesama dan alam sekitarnya disebut sosial; bangsa
yang mau berhubungan dengan kekuasaan disebut politik; bangsa
yang mau hidup aman tenteram dan sejahtera dalam negara
disebut pertahanan dan keamanan.
Di Indonesia proses menegara telah dimulai sejak
Proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya Negara Indonesia
merupakan suatu proses atau rangkaian tahap–tahapnya yang
berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah
sebagai berikut :
a. Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
b. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
c. Keadaan bernegara yang nilai–nilai dasarnya ialah merdeka,
bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci
perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut :
a. Perjuangan kemerdekaan.
b. Proklamasi
c. Adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa
d. Pembangunan Negara Indonesia
e. Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali adanya
pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki kesejarahan.
Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah :
a. Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta
yakni; Ke-Esa-an Tuhan; Manusia harus beradab; Manusia
harus bersatu; Manusia harus memiliki hubungan sosial dengan
lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Kekuasaan didunia
adalah kekuasaan manusia.
b. Kesejarahan. Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat
ditinggalkan karena merupakan bukti otentik sehingga kita akan
mengetahui dan memahami proses terbentuknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagai hasil perjuangan bangsa
Pengertian Negara
Pengertian negara menurut aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Pengertian negara menurut R kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Pengertian negara menurut george jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Pengertian negara menurut hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
Pengertian negara menurut roger F. soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Pengertian negara menurut profesor R djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Pengertian negara menurut profesor Mr soenarko
Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
2 Tugas Utama Negara
Sekretaris Jenderal Organisasi Konsultasi Hukum Asia-Afrika (AALCO) Rahmat Mohammad memaparkan enam tugas yang harus diperhatikan negara anggota AALCO.
Mohammad menyebutkan enam tugas tersebut dalam Regional Training on Treaty Law and Practice di Ruang Nusantara, Kantor Kementerian Luar Negeri Indonesia di Jakarta hari ini.
Menurut pria asal Malaysia ini, anggota AALCO menghadapi masalah beragam, seperti keuangan, laju perkembangan, transportasi, kejahatan terorisme, kesehatan, dan lainnya.
Tantangan seperti ini, kata Rahmat, harus dihadapi oleh negara AALCO yang sebagian besar merupakan dunia ketiga atau negara berkembang. Tugas yang harus dilakukan juga tidak mudah bagi negara-negara berkembang ini.
Mereka harus menjamin bahwa kedaulatan ekonomi, sosial, dan politik tidak boleh hilang jika mengadopsi sebuah perjanjian internasional.
Untuk itu, diperlukan keahlian aspek substantif dan prosedur dari Hukum Internasional, agar dapat memahami dimensi dari dinamisme perlindungan terhadap negara dunia ke-tiga. Guna mencapai itu, diperlukan enam tugas utama, yaitu:
Pertama, mempersiapkan aparatur negara untuk berpartisipasi dalam konferensi yang sifatnya dapat menghasilkan sebuah perjanjian internasional.
Kedua, berhati-hati memeriksa dan memilah isi dari perjanjian internasional.
Ketiga, seusai mengadopsi perjanjian internasional pastikan jika prosedural yang berkaitan dengan masalah ratifikasi, dapat dikompilasi dengan akurat.
Keempat, jika sebuah pemerintah merasa ada sesuatu hal penting yang dimasukan dalam perjanjian internasional tersebut maka sudah sepatutnya untuk mengusukan masalah tersebut.
Kelima, ikuti aturan konstitusi sesuai dengan praktek yang sudah dilakukan dengan negara yang juga terliba konflik.Terakhir, mempersiapkan instrumen ratifikasi dan reservasi.
Sifat-Sifat Negara
- Sifat memaksa agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
- Sifat Monopoli : Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
- Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali
2 Bentuk Negara
1. Bentuk Negara
a. Negara kesatuan : Suatu negara yang mereka dan berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat yang menatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara, yang menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi satu negara yang negara-negara itu mempunya status bagian-bagian. Negara Kesatuan dapat berbentuk :
- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurs oleh pemeintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.
2. Negara Serikat (Federasi) : Suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu. Negara-negara bagian itu asala mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dengan negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaanna dengan menyerahkan kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limiatif) yang merupakan delegated powers (kekuasaan yang didelegasikan).
Kekuasaan Asli ada pada negara bagian karena berhbungan langsung dengan rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adlah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara, Keuangan, dan urusan Pos. Dapat juga diartikan bahwa bidang kegiatan pemerintah federasi adalah urusan-urusan selebihnya dari pemerintah negara-negara bagian (residuary powers).
Unsur unsur Negara
1. Rakyat : Orang yang diam dan berkumpul disuatu negara
2. Wilayah : Bagian/tempat yang merupakan bagian tak terpisahkan dari negara darat, udara, laut, wilayah ekstra teritorial
3. Pemerintah yang berdaulat :
Arti sempit : Lembaga eksekutif (Pres dan kabinet)
Arti luas : Semua badan yang berwenang mengelola negara, terdiri:
- Legislatif : DPR
- Eksekutif : Presiden
- Yudikatif : MA
- Eksaminatif(kontrol): BPK
- Konstitutif : MPR
4. Pengakuan negara lain
a. De facto (fakta/fisik)
Kenyataan berdirinya suatu negara.
Bersifat :lemah, mudah berubah
b. De jure (hukum)
Pengakuan secara tertulis dan resmi.
Bersifat: kuat, permanen
Pengertian Tentang Pemerintah
Pemerintah atau goverment secara etimologis berasal dari kata yunani kubeernan atau nahkoda kapal,,,,,,artinya menatap kedepan, nenentukan berbagai kebijakan yang diselenggaakan untuk mencapai tujuan masyarakat negara, memperkirakan arah perkembangan masyarakat pada masa yang akan datang,,, dan mempersiapkan langkah-langkah kebijakan untuk menyongsong perkembanan masyarakat, serta mengelola dan mengarahkan masyarakat ketujuan yang ditetapkan . sementara, yang dimaksud dengan pemerintahan adalah menyangkut tugas dan kewenangan, sedangkan pemerintah adalah aparat
Pengertian Warganegara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
2 Kriteria Menjadi Warganegara
1. WNA yang berjasa membawa keharuman nama bangsa dan Negara bisa menjadi WNI tanpa melalui proses naturalisasi. Misalnya Hendrawan, Lim Swee King, Ivana Lie dan lain-lain. Naturalisasi artnya tinggal di Indonesia 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak beturut-turut.
2. WNI yang bertempat tinggal di luar negari dan selama 5 tahun berturut-turut tidak melaporkan diri sehingga status WNI tanggal, kemudian menjadi WNA, boleh menjadi WNI lagi kalau mereka berkeinginan untuk itu. Waktu yang diberikan untuk menimbang-nimbang adalah 3 tahun terhitung sejak UU tersebut diundangkan.
Orang-orang Yang Berada Dalam Satu Wilayah Negara
Orang-orang yang tinggal di wilayah negara diklasifikasikan :
– Penduduk ialah yang memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di
wilayah negara itu yang dapat dibedakan kewarganegaraannya dengan
waga negara asing
– Bukan Penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam negara
bersifat sementara sesuai dengan visa yang diberikan oleh negara.
Selasa, 15 Februari 2011
TUGAS PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
NAMA :DEDY FIRMANSYAH
KELAS : 2 EA14
NPM : 13209510
TUGAS PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1} 1. Tentang kewarganegaraan
• Kompetensi apa yang diharapkan dengan adanya pendidikan kewargaanegaraan ?
Hakekat Pendidikan
Pendidikan Kewarganegaraan adalah upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Kompetensi yang Diharapkan seperangkan tindakan cerdas dan bertanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.
Sifat cerdas: tampak pada kemahiran, ketepatan dan keberhasilan bersikap dan bertindak. Sifat tanggungjawab tampak pada kebenaran tindakan ditilik dari nilai ilmu pengetahuan dan teknologi, etika maupun kepatutan ajaran agama dan nilai budaya.
Indikator yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggungjawab dari peserta didik, yang ditandai dengan perilaku yang:
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
3. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajibannya selaku WNI
4. Bersifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara
5. Aktif memanfaatkan llmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kemaslahatan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk
menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi
penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan
spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognotif
dan psikomotorik). Generasi penerus melalui pendidikan
kewarganegaraan diharapkan akan mampu mengantisipasi hari
depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks
dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional
serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara
dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak
yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu
diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
• Pendidikan kewarganegaraan akan menghasilkan sikap mental yang cerdas serta penuh rasa tanggung jawab. Sikap tersebut di atas akan disertai prilaku positif; sebutkan sikap-sikap tersebut
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta
menghayati nilai–nilai falsafah bangsa
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
3. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai
warga negara.
4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk
kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
2}. Bangsa dan Negara
• Jelaskan pengertian Bangsa dan Negara
Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal
keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri
Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau
beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu
wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang
mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Pengertian negara menurut aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Pengertian negara menurut R kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Pengertian negara menurut george jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
• Jelaskan mengenai teori terbentuknya negara
1. Teori terbentuknya negara
a. Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b. Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya
negara.
c. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan,
manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya.
Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi
tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal
untuk kebutuhan bersama.
Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula
disebabkan karena :
a. Penaklukan.
b. Peleburan.
c. Pemisahan diri
d. Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada
pemerintahannya.
2. Unsur Negara
a. Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur
perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan
pemerintahan yang berdaulat
b. Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar,
pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto
dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
3. Bentuk Negara
a. Negara kesatuan
1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b. Negara serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara
bagian.
1. Bentuk Negara
a. Negara kesatuan : Suatu negara yang mereka dan berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat yang menatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara, yang menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi satu negara yang negara-negara itu mempunya status bagian-bagian. Negara Kesatuan dapat berbentuk :
- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurs oleh pemeintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.
2. Negara Serikat (Federasi) : Suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu. Negara-negara bagian itu asala mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dengan negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaanna dengan menyerahkan kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limiatif) yang merupakan delegated powers (kekuasaan yang didelegasikan).
Kekuasaan Asli ada pada negara bagian karena berhbungan langsung dengan rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adlah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara, Keuangan, dan urusan Pos. Dapat juga diartikan bahwa bidang kegiatan pemerintah federasi adalah urusan-urusan selebihnya dari pemerintah negara-negara bagian (residuary powers).
• Sebutkan serta jelaskan unsur-unsur negara
Unsur unsur Negara
1. Rakyat : Orang yang diam dan berkumpul disuatu negara
2. Wilayah : Bagian/tempat yang merupakan bagian tak terpisahkan dari negara darat, udara, laut, wilayah ekstra teritorial
3. Pemerintah yang berdaulat :
Arti sempit : Lembaga eksekutif (Pres dan kabinet)
Arti luas : Semua badan yang berwenang mengelola negara, terdiri:
- Legislatif : DPR
- Eksekutif : Presiden
- Yudikatif : MA
- Eksaminatif(kontrol): BPK
- Konstitutif : MPR
4. Pengakuan negara lain
a. De facto (fakta/fisik)
Kenyataan berdirinya suatu negara.
Bersifat :lemah, mudah berubah
b. De jure (hukum)
Pengakuan secara tertulis dan resmi.
Bersifat: kuat, permanen
KELAS : 2 EA14
NPM : 13209510
TUGAS PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1} 1. Tentang kewarganegaraan
• Kompetensi apa yang diharapkan dengan adanya pendidikan kewargaanegaraan ?
Hakekat Pendidikan
Pendidikan Kewarganegaraan adalah upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Kompetensi yang Diharapkan seperangkan tindakan cerdas dan bertanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.
Sifat cerdas: tampak pada kemahiran, ketepatan dan keberhasilan bersikap dan bertindak. Sifat tanggungjawab tampak pada kebenaran tindakan ditilik dari nilai ilmu pengetahuan dan teknologi, etika maupun kepatutan ajaran agama dan nilai budaya.
Indikator yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggungjawab dari peserta didik, yang ditandai dengan perilaku yang:
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
3. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajibannya selaku WNI
4. Bersifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara
5. Aktif memanfaatkan llmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kemaslahatan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk
menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi
penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan
spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognotif
dan psikomotorik). Generasi penerus melalui pendidikan
kewarganegaraan diharapkan akan mampu mengantisipasi hari
depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks
dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional
serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara
dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak
yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu
diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
• Pendidikan kewarganegaraan akan menghasilkan sikap mental yang cerdas serta penuh rasa tanggung jawab. Sikap tersebut di atas akan disertai prilaku positif; sebutkan sikap-sikap tersebut
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta
menghayati nilai–nilai falsafah bangsa
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
3. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai
warga negara.
4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk
kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
2}. Bangsa dan Negara
• Jelaskan pengertian Bangsa dan Negara
Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal
keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri
Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau
beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu
wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang
mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Pengertian negara menurut aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Pengertian negara menurut R kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Pengertian negara menurut george jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
• Jelaskan mengenai teori terbentuknya negara
1. Teori terbentuknya negara
a. Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b. Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya
negara.
c. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan,
manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya.
Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi
tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal
untuk kebutuhan bersama.
Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula
disebabkan karena :
a. Penaklukan.
b. Peleburan.
c. Pemisahan diri
d. Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada
pemerintahannya.
2. Unsur Negara
a. Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur
perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan
pemerintahan yang berdaulat
b. Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar,
pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto
dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
3. Bentuk Negara
a. Negara kesatuan
1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b. Negara serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara
bagian.
1. Bentuk Negara
a. Negara kesatuan : Suatu negara yang mereka dan berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat yang menatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara, yang menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi satu negara yang negara-negara itu mempunya status bagian-bagian. Negara Kesatuan dapat berbentuk :
- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurs oleh pemeintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.
2. Negara Serikat (Federasi) : Suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu. Negara-negara bagian itu asala mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dengan negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaanna dengan menyerahkan kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limiatif) yang merupakan delegated powers (kekuasaan yang didelegasikan).
Kekuasaan Asli ada pada negara bagian karena berhbungan langsung dengan rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adlah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara, Keuangan, dan urusan Pos. Dapat juga diartikan bahwa bidang kegiatan pemerintah federasi adalah urusan-urusan selebihnya dari pemerintah negara-negara bagian (residuary powers).
• Sebutkan serta jelaskan unsur-unsur negara
Unsur unsur Negara
1. Rakyat : Orang yang diam dan berkumpul disuatu negara
2. Wilayah : Bagian/tempat yang merupakan bagian tak terpisahkan dari negara darat, udara, laut, wilayah ekstra teritorial
3. Pemerintah yang berdaulat :
Arti sempit : Lembaga eksekutif (Pres dan kabinet)
Arti luas : Semua badan yang berwenang mengelola negara, terdiri:
- Legislatif : DPR
- Eksekutif : Presiden
- Yudikatif : MA
- Eksaminatif(kontrol): BPK
- Konstitutif : MPR
4. Pengakuan negara lain
a. De facto (fakta/fisik)
Kenyataan berdirinya suatu negara.
Bersifat :lemah, mudah berubah
b. De jure (hukum)
Pengakuan secara tertulis dan resmi.
Bersifat: kuat, permanen
Minggu, 06 Februari 2011
aspek hukum dalam ekonomi
Pengertian Hukum mengandung makna yang luas meliputi semua peraturan .Para ahli sarjana hukum memberikan pengertian hukum dengan melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan titik beratnya, Contohnya:
1. Menurut Van Kan
Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
2. Menurut Utrecht
Hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
3. Menurut Wiryono Kusumo
Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Hukum memiliki beberapa unsur, yaitu :
a. Adanya peraturan/ketentuan yang memaksa
b. Berbentuk tertulis maupun tidak tertulis
c. Mengatur kehidupan masyarakat
d. Mempunyai sanksi.
Peraturan yang mengatur kehidupan masyarakat mempunyai dua bentuk yaitu tertulis dan tidak tertulis. Peraturan yang tertulis sering disebut perundang undangan tertulis atau hukum tertulis dan kebiasan-kebiasaan yang terpelihara dalam kehidupan masyarakat. Sedang Peraturan yang tidak tertulis sering disebut hukum kebiasaan atau hukum adat.
SUMBER-SUMBER HUKUM
Beberapa pakar secara umum membedakan sumber-sumber hukum yang ada ke dalam (kriteria) sumber hukum materiil dan sumber hukum formal, namun terdapat pula beberapa pakar yang membedakan sumber-sumber hukum dalam kriteria yang lain, seperti :
a. Menurut Edward Jenk , bahwa terdapat 3 sumber hukum yang biasa ia sebut dengan istilah “forms of law” yaitu :
1. Statutory
2. Judiciary
3. Literaty
b. Menurut G.W. Keeton , sumber hukum terbagi atas :
1. Binding sources (formal), yang terdiri :
- Custom
- Legislation;
- Judicial precedents.
2. Persuasive sources (materiil), yang terdiri :
- Principles of morality or equity
- Professional opinion.
Ditinjau dari segi bentuknya,hukum dapat dibedakan atas :
1. Hukum tertulis ( statute law, written law )
2. Hukum tak tertulis ( unstatutery law, unwritten law )
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Sumber-sumber Hukum Bisnis pada Aspek Hukum dalam Ekonomi
Setidaknya ada empat sumber hukum bisnis pada aspek hukum dalam ekonomi, yaitu perundang-undangan, kontrak perusahaan, yurisprudensi, dan kebiasaan. Berikut masing-masing penjelasannya.
1. 1. Perundang-undangan
Perundang-undangan dalam hal ini meliputi undang-undang peninggalan Hindia Belanda di Indonesia pada masa lampau, namun masih dianggap berlaku dan sah hingga saat ini berdasarkan atas peralihan UUD 1945, misalya ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang). Selain itu juga perundang-undangan yang termaktub mengenai perusahaan di Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang terus dilaksanakan dan dikembangkan hingga saat ini.
1. 2. Kontrak Perusahaan
Kontrak perusahaan atau yang biasa juga disebut dengan perjanjian selalu ditulis dan dianggap sebagai sumber utama hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kesepakatan. Apabila saat tertentu terjadi perselisihan antara pihak-pihak terkait, dalam hal ini saat kontrak perusahaan masih berlaku, maka penyelesaian dapat dilakukan melalui perdamaian, arbitase, atau pengadilan umum sekali pun jika tidak ditemui penyelesaian yang jelas. Tentunya kontrak perusahaan ini yang akan memberikan pertimbangan tertentu sekaligus secara jelas akan mempengaruhi putusan. Karena secara jelas semua menyangkut kontak dan ketentuannya telah tercantum dalam kontrak tersebut.
1. 3. Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah sumber hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-pihak terkait. Hal ini akan mengisi kekosongan hukum, terutama jika terjadi suatu sengketa terkait pemenuhan hak dan kewajiban. Secara otomatis, yurisprudensi ini akan memberikan jaminan perlindungan atas kepentingan pihak-pihak, terutama bagi mereka yang berusaha di Indonesia.
1. 4. Kebiasaan
Kebiasaan merupakan sumber hukum khusus yang tidak tertulis secara formal. Kebiasaan sebagai sumber hukum dapat diikuti pengusaha tatkala peraturan mengenai pemenuhan hak dan kewajiban tidak tercantum dalam undang-undang dan perjanjian. Karena itulah kebiasaan yang telah berlaku dan berkembang di kalangan pengusaha dalam menjalankan perusahaan dengan lazim menjadi panutan untuk mencapai tujuan sesuai kesepakatan. Kebiasaan yang biasanya dapat menjadi acuan bagi perusahaan adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Perbuatan yang bersifat perdata.
2. Mengenai hak serta kewajiban yang seharusnya dipenuhi.
3. Tidak bertentangan dengan undang-undang atau kepatuhan yang ada.
4. Diterima oleh pihak-pihak secara sukarela karena telah dianggap sebagai hal yang logis dan patuh.
5. Menuju akibat hukum yang dikehendaki oleh pihak-pihak.
1. Menurut Van Kan
Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
2. Menurut Utrecht
Hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
3. Menurut Wiryono Kusumo
Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Hukum memiliki beberapa unsur, yaitu :
a. Adanya peraturan/ketentuan yang memaksa
b. Berbentuk tertulis maupun tidak tertulis
c. Mengatur kehidupan masyarakat
d. Mempunyai sanksi.
Peraturan yang mengatur kehidupan masyarakat mempunyai dua bentuk yaitu tertulis dan tidak tertulis. Peraturan yang tertulis sering disebut perundang undangan tertulis atau hukum tertulis dan kebiasan-kebiasaan yang terpelihara dalam kehidupan masyarakat. Sedang Peraturan yang tidak tertulis sering disebut hukum kebiasaan atau hukum adat.
SUMBER-SUMBER HUKUM
Beberapa pakar secara umum membedakan sumber-sumber hukum yang ada ke dalam (kriteria) sumber hukum materiil dan sumber hukum formal, namun terdapat pula beberapa pakar yang membedakan sumber-sumber hukum dalam kriteria yang lain, seperti :
a. Menurut Edward Jenk , bahwa terdapat 3 sumber hukum yang biasa ia sebut dengan istilah “forms of law” yaitu :
1. Statutory
2. Judiciary
3. Literaty
b. Menurut G.W. Keeton , sumber hukum terbagi atas :
1. Binding sources (formal), yang terdiri :
- Custom
- Legislation;
- Judicial precedents.
2. Persuasive sources (materiil), yang terdiri :
- Principles of morality or equity
- Professional opinion.
Ditinjau dari segi bentuknya,hukum dapat dibedakan atas :
1. Hukum tertulis ( statute law, written law )
2. Hukum tak tertulis ( unstatutery law, unwritten law )
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Sumber-sumber Hukum Bisnis pada Aspek Hukum dalam Ekonomi
Setidaknya ada empat sumber hukum bisnis pada aspek hukum dalam ekonomi, yaitu perundang-undangan, kontrak perusahaan, yurisprudensi, dan kebiasaan. Berikut masing-masing penjelasannya.
1. 1. Perundang-undangan
Perundang-undangan dalam hal ini meliputi undang-undang peninggalan Hindia Belanda di Indonesia pada masa lampau, namun masih dianggap berlaku dan sah hingga saat ini berdasarkan atas peralihan UUD 1945, misalya ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang). Selain itu juga perundang-undangan yang termaktub mengenai perusahaan di Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang terus dilaksanakan dan dikembangkan hingga saat ini.
1. 2. Kontrak Perusahaan
Kontrak perusahaan atau yang biasa juga disebut dengan perjanjian selalu ditulis dan dianggap sebagai sumber utama hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kesepakatan. Apabila saat tertentu terjadi perselisihan antara pihak-pihak terkait, dalam hal ini saat kontrak perusahaan masih berlaku, maka penyelesaian dapat dilakukan melalui perdamaian, arbitase, atau pengadilan umum sekali pun jika tidak ditemui penyelesaian yang jelas. Tentunya kontrak perusahaan ini yang akan memberikan pertimbangan tertentu sekaligus secara jelas akan mempengaruhi putusan. Karena secara jelas semua menyangkut kontak dan ketentuannya telah tercantum dalam kontrak tersebut.
1. 3. Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah sumber hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-pihak terkait. Hal ini akan mengisi kekosongan hukum, terutama jika terjadi suatu sengketa terkait pemenuhan hak dan kewajiban. Secara otomatis, yurisprudensi ini akan memberikan jaminan perlindungan atas kepentingan pihak-pihak, terutama bagi mereka yang berusaha di Indonesia.
1. 4. Kebiasaan
Kebiasaan merupakan sumber hukum khusus yang tidak tertulis secara formal. Kebiasaan sebagai sumber hukum dapat diikuti pengusaha tatkala peraturan mengenai pemenuhan hak dan kewajiban tidak tercantum dalam undang-undang dan perjanjian. Karena itulah kebiasaan yang telah berlaku dan berkembang di kalangan pengusaha dalam menjalankan perusahaan dengan lazim menjadi panutan untuk mencapai tujuan sesuai kesepakatan. Kebiasaan yang biasanya dapat menjadi acuan bagi perusahaan adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Perbuatan yang bersifat perdata.
2. Mengenai hak serta kewajiban yang seharusnya dipenuhi.
3. Tidak bertentangan dengan undang-undang atau kepatuhan yang ada.
4. Diterima oleh pihak-pihak secara sukarela karena telah dianggap sebagai hal yang logis dan patuh.
5. Menuju akibat hukum yang dikehendaki oleh pihak-pihak.
Sabtu, 08 Januari 2011
Usaha Kecil Menengah
NAMA : DEDY FIRMANSYAH
KELAS : 2EA14
TUGAS : SOFT SKILL
USAHA KECIL MENENGAH
PENGERTIAN USAHA KECIL
Sesuai dengan definisi Undang-undang No.9 Tahun 1995 Usaha Kecil merupakan usaha produktif dengan skala kecil. Usaha Kecil memiliki kriteria kekayaan bersih paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), kekayaan Usaha Kecil ini tidak termasuk tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Usaha Kecil memiliki hasil penjualan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) per tahun dan bangkable untuk memperoleh kredit dari bank maksimal di atas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai maksimal Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
a. Beberapa Ciri – ciri Usaha Kecil adalah:
• Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah;
• Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah;
• Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha;
• Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP;
• Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha;
• Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal;
• Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning.
b. Contoh – Contoh Usaha Kecil
• Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja;
• Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya;
• Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan;
• Peternakan ayam, itik dan perikanan;
• Koperasi berskala kecil.
PENGERTIAN USAHA MENENGAH
Usaha Menengah sebagaimana dimaksud Inpres No.10 tahun 1998 adalah usaha bersifat produktif yang memenuhi kriteria kekayaan usaha bersih lebih besar dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak sebesar Rp10.000.000.000,00, (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta dapat menerima kredit dari bank sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) s/d Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
a. Ciri-ciri usaha menengah
• Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi;
• Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan;
• Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll;
• Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll;
• Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan;
• Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.
b. Contoh usaha menengah
Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara merata, yaitu:
• Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah;
• Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor;
• Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi;
• Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam;
• Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.
USAHA KECIL MENENGAH (UKM)
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. UKM merupakan sektor usaha yang bersentuhan langsung dengan aktifitas ekonomi rakyat sehari-hari. Dalam skala usahanya yang kecil, bahkan sangat kecil sehingga disebut mikro, UKM tidak jarang harus hidup dengan cara gali lubang tutup lubang. Sangat minim bahkan ada yang sama sekali tidak pernah mengalami sentuhan manajemen usaha, segala sesuatunya berjalan begitu saja, sebagai suatu wujud komitmen untuk menghidupi keluarga, melayani sesama, memberikan pekerjaan kepada saudara atau tetangga. Tak heran sektor ini paling sering dikelompokkan sebagai yang tidak bankable (tidak memenuhi syarat untuk dilayani kredit perbankan).
Usaha kecil dan menegah (UKM) merupakan salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara ataupun daerah, termasuk di Indoesia. Usaha kecil dan menengah ini sangat berperan dalam penyerapan tenaga kerja dan UKM juga sangat produktif dalam menghasilkan tenaga kerja baru dan dapat menambah jumlah unit usaha baru yang mendukung pendapatan rumah tangga dari UKM tersebut. Usaha kecil menengah juga memiliki fleksibilitas usaha yang bagus jika dibandingkan usaha yang berkapasitas besar. Dulu UKM belumlah mendapat perhatian yang penuh dari pemerintah, tapi sekarang pemerintah sedang menggalakkan program-program untuk peningkatan UKM yang ada di Indonesia serta memberikan perhatian yang khusus kepada UKM tersebut.
Beberapa keunggulan usaha kecil dan menengah dibandingkan usaha besar antara lain :
1. Inovasi dalam teknologi dapat dilakukan dengan mudah upaya pengembangan produk.
2. Hubungan kemanusiaan yang akrab di dalam usaha kecil.
3. Kemampuan menciptakan kesempatan lapangan kerja yang cukup banyak atau penyerapannya terhadap tenaga kerja cukup tinggi.
4. Fleksibilitas dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang berubah dengan cepat.
5. Terdapatnya dinamisme manajerial dan peranan kewirausahaan.
Dari keunggulan tersebut, yang paling menonjol adalah adanya kemampuan penyerapan tenaga kerja, yang memang mempunyai fleksibilitas yang besar daripada Unit Skala Besar (USB). Selain keunggulan UKM juga sering menghadapi kendala / kekurangan dalam mempertahankan atau mengembangkan usahanya antara lain :
• Keterbatasan lapangan usaha atau kerja sebagai akibat dari krisis yang belum pulih.
• Keterbatasan ketrampilan SDM UKM sehingga mengakibatkan keterbatasan di bidang manajemen, pemasaran, permodalan, kemitraan dan teknologi.
• Belum berkembangnya jaringan usaha UKM.
• Belum adanya data dan informasi yang tajam dan up to date tentang produk UKM yang siap dipasarkan.
Selain itu kondisi pasar yang dihadapi UKM adalah situasi pasar yang monopolistik yang juga merupakan sebuah masalah tersendiri sehingga menyebabkan UKM sulit berkembang.
Untuk mengatasi masalah itu UKM harus memiliki strategi bisnis yang tepat. Strategi yang perlu diambil adalah sebagai berikut :
• Untuk mengembangkan usaha kecil pelajari terlebih dahulu ciri-ciri definisi / pengertian dan kelemahan-kelemahan serta potensi yang tersedia perundang-undangan yang mengaturnya.
• Dibadan usaha tersebut diperlukan bantuan manajerial agar tumbuh inovasi mengelola usaha kecil berdampingan dengan usaha besar.
• Secara vertikal, dalam sistem gugus usaha, usaha kecil bisa menjadikan diri komplemen usaha bagi industri perusahaan produsen utama.
• Kerja sama bisa berbentuk koperasi dan secara bersama-sama beroperasi masuk dalam usaha tertentu.
KONDISI UKM DI INDONESIA SAAT INI
Sektor ekonomi UKM yang memiliki proporsi unit usaha terbesar berdasarkan statistik UKM tahun 2004-2005 adalah sektor
(1) Pertanian, Peternakan, Kehutanan dan Perikanan;
(2) Perdagangan, Hotel dan Restoran;
(3) Industri Pengolahan;
(4) Pengangkutan dan Komunikasi; serta
(5) Jasa – Jasa.
Sedangkan sektor ekonomi yang memiliki proporsi unit usaha terkecil secara berturut-turut adalah sektor
(1) Pertambangan dan Penggalian;
(2) Bangunan;
(3) Keuangan, Persewaan dan Jasa Perusahaan; serta
(4) Listrik, Gas dan Air Bersih.
Secara kuantitas, UKM memang unggul, hal ini didasarkan pada fakta bahwa sebagian besar usaha di Indonesia (lebih dari 99 %) berbentuk usaha skala kecil dan menengah (UKM). Namun secara jumlah omset dan aset, apabila keseluruhan omset dan aset UKM di Indonesia digabungkan, belum tentu jumlahnya dapat menyaingi satu perusahaan berskala nasional.
Data-data tersebut menunjukkan bahwa UKM berada di sebagian besar sektor usaha yang ada di Indonesia. Apabila mau dicermati lebih jauh, pengembangan sektor swasta, khususnya UKM, perlu untuk dilakukan mengingat sektor ini memiliki potensi untuk menjaga kestabilan perekonomian, peningkatan tenaga kerja, meningkatkan PDB, mengembangkan dunia usaha, dan penambahan APBN dan APBD melalui perpajakan.
Akhir-akhir ini banyak usaha besar satu per satu pailit karena bahan baku impor meningkat drastis, biaya cicilan utang meningkat sebagai akibat dari nilai tukar rupiah terhadap dolar yang menurun dan berfluktuasi. Banyak perusahaan yang tidak mampu lagi meneruskan usaha karena tingkat bunga yang tinggi. Berbeda dengan usaha kecil yang sebagian besar tetap bertahan, cendrung bertambah.
Krisis Finansial global tidak saja memukul Negara-negara maju tetapi juga Negara berkembang termasuk Indonesia. Sektor bisnis usaha skala besar akan terkena dampak yang sangat mungkin berujung kepada PHK. Tahun 2009 Organisasi buruh internasional ILO memperkirakan sekitar 500.000 pekerja Indonesia akan terkena pemecatan sedangkan Pemerintah Indonesia memperkirakan sekitar 250 ribu tenaga kerja Indonesia di luar negeri akan dipulangkan ke Indonesia.
Kabar baiknya tidak semua industri dalam negeri terimbas krisis. Di Jakarta dan jagoan itu adalah usaha kecil . Di Jakarta Departemen Perindustrian memperoleh fakta usaha kecil mampu bertahan bahkan berkembang Penyebabnya, sebesar sekitar 90% pasar usaha kecil adalah pasar domestic. Kesimpulan tentang bereta kuatnya usaha kecil menghadapi krisis diperoleh Depperin dari pengematan dari pengamatan di 3 pasar tradisional nasional yaitu pasar Tanah Abang (Jakarta), Pasar Klewer (Solo), Pasar Bringhardjo (Yogyakarta).
Sampai dengan tahun 2007 Jumlah usaha kecil menengah (UMKM ) mencapai 49,8 juta unit yang tersebar di seluruh Tanah Air. Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2008, menunjukan sektor Usaha kecil menengah ( UMKM) dapat menyerap tenaga kerja sebesar 91 juta orang (97,3 persen) dengan sumbangan PDB Rp2.121,31 triliun (53,6 persen).
Di Ranah Ekspor peran Usaha kecil menengah ( UMKM) juga tidak kecil pada tahun 2007 saja mencapai Rp142,8 triliun (20,02 persen) dengan total nilai investasi Usaha kecil menengah UMKM Rp462 triliun (47 persen). Jadi peluang usaha kecil memang patut kita jadikan piliahan di era krisis ini, usaha kecil anti PHK anti Krisis.
Beberapa alasan kenapa usaha kecil bisa bertahan dan cendrung meningkat jumlahnya pada masa krisis, yaitu :
1. Sebagian besar usaha kecil memproduksi barang konsumsi dan jasa-jasa dengan elastisitas permintaan terhadap pendapatan yang rendah.
2. Sebagian besar usaha kecil tidak mendapat modal dari bank.
3. Usaha kecil mempunyai modal yang terbatas dan pasar yang bersaing.
4. Reformasi menghapus hambatan-hambatan dipasar, proteksi hulu dihilangkan, usaha kecil mempunyai pilihan lebih banyak dalam pengadaan bahan baku.
5. Dengan adanya krisis ekonomi yang berkepanjangan menyebabkan sektor formal banyak memberhentikan pekerja-pekerjanya.
PEMBANGAN SEKTOR UKM
Pengembangan terhadap sektor swasta merupakan suatu hal yang tidak diragukan lagi perlu untuk dilakukan. UKM memiliki peran penting dalam pengembangan usaha di Indonesia. UKM juga merupakan cikal bakal dari tumbuhnya usaha besar. Satu hal yang perlu diingat dalam pengembangan UKM adalah bahwa langkah ini tidak semata-mata merupakan langkah yang harus diambil oleh Pemerintah dan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah. Pihak UKM sendiri sebagai pihak yang dikembangkan, dapat mengayunkan langkah bersama-sama dengan Pemerintah. Selain Pemerintah dan UKM, peran dari sektor Perbankan juga sangat penting terkait dengan segala hal mengenai pendanaan, terutama dari sisi pemberian pinjaman atau penetapan kebijakan perbankan. Lebih jauh lagi, terkait dengan ketersediaan dana atau modal, peran dari para investor baik itu dari dalam maupun luar negeri. Pemerintah pada intinya memiliki kewajiban untuk turut memecahkan tiga hal masalah klasik yang kerap kali menerpa UKM, yakni akses pasar, modal, dan teknologi yang selama ini kerap menjadi pembicaraan di seminar atau konferensi. Secara keseluruhan, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pengembangan terhadap unit usaha UKM, antara lain kondisi kerja, promosi usaha baru, akses informasi, akses pembiayaan, akses pasar, peningkatan kualitas produk dan SDM, ketersediaan layanan pengembangan usaha, pengembangan cluster, jaringan bisnis,dan kompetisi. Saat ini, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah berencana untuk menciptakan 20 juta usaha kecil menengah baru tahun 2020.
Tahun 2020 adalah masa yang menjanjikan begitu banyak peluang karena di tahun tersebut akan terwujud apa yang dimimpikan para pemimpin ASEAN yang tertuang dalam Bali Concord II. Suatu komunitas ekonomi ASEAN, yang peredaran produk-produk barang dan jasanya tidak lagi dibatasi batas negara, akan terwujud. Kondisi ini membawa sisi positif sekaligus negatif bagi UKM. Menjadi positif apabila produk dan jasa UKM mampu bersaing dengan produk dan jasa dari negara-negara ASEAN lainnya, namun akan menjadi negatif apabila sebaliknya.
PERMASALAHAN YANG DIHADAPI UKM
Pada umumnya, permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM), antara lain meliputi:
A. Faktor Internal
1. Kurangnya Permodalan dan Terbatasnya Akses Pembiayaan
2. Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
Sebagian besar usaha kecil tumbuh secara tradisional dan merupakan usaha keluarga yang turun temurun. Keterbatasan kualitas SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh terhadap manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang dengan optimal. Disamping itu dengan keterbatasan kualitas SDM-nya, unit usaha tersebut relatif sulit untuk mengadopsi perkembangan teknologi baru untuk meningkatkan daya saing produk yang dihasilkannya.
a. Lemahnya Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Pasar.
Usaha kecil yang pada umumnya merupakan unit usaha keluarga, mempunyai jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, ditambah lagi produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif. Berbeda dengan usaha besar yang telah mempunyai jaringan yang sudah solid serta didukung dengan teknologi yang dapat menjangkau internasional dan promosi yang baik.
b. Mentalitas Pengusaha UKM.
Hal penting yang seringkali pula terlupakan dalam setiap pembahasan mengenai UKM, yaitu semangat entrepreneurship para pengusaha UKM itu sendiri. Semangat yang dimaksud disini, antara lain kesediaan terus berinovasi, ulet tanpa menyerah, mau berkorban serta semangat ingin mengambil risiko. Suasana pedesaan yang menjadi latar belakang dari UKM seringkali memiliki andil juga dalam membentuk kinerja. Sebagai contoh, ritme kerja UKM di daerah berjalan dengan santai dan kurang aktif sehingga seringkali menjadi penyebab hilangnya kesempatan-kesempatan yang ada.
c. Kurangnya Transparansi.
Kurangnya transparansi antara generasi awal pembangun UKM tersebut terhadap generasi selanjutnya. Banyak informasi dan jaringan yang disembunyikan dan tidak diberitahukan kepada pihak yang selanjutnya menjalankan usaha tersebut sehingga hal ini menimbulkan kesulitan bagi generasi penerus dalam mengembangkan usahanya.
KEGIATAN PEMBINAAN UKM
a. Pemasaran
Mengikuti sertakan UKM pada program pameran dan bazar dalam rangka membantu UKM memasarkan dan mempromosikan produknya melalui pameran dan bazar atau pasar rakyat di dalam negeri (Batam,Medan,Yogyakarta,Bandung,Bali,dan di Jakarta:Ina craft,PRJ,PPE, Indocraft,Smesco,Harganas,dan In Kra) maupun di luar negeri (Dubai,dan Malaysia)
b. Membantu menyediakan sarana usaha bagi UKM sebagai berikut :
1. Pusat promosi waduk melati berlantai enam,di jalan kebon kacang,belakang hotel indonesia (HI), jakarta pusat yang dapat menampung 589 UKM.
2. Mereplikasi Pujasera blok S keasing-masing walikota sehingga terbangun 5 pujasera unggulan seperti pujasera blok S,sebagai tempat berdagang PKL pedagang makanan yang menarik pelanggan baik domestik maupun turis mancanegara
3. Membangun/renovasi 4 lokbin menjadi pasar semi modern berlantai 2 agar bisa bersaing dengan pasar modern.
4. Mengembangkan pusat promosi iklan hias johar baru,gedung berlantai 3 untuk pusat promosi dan sentra ikan hias export. Yang menanpung UKM dibidang ikan hias sebanyak 24 orang.
5. Menempatkan kios souvenir UKM di tempat-tempat rekreasi dan pusat pemerlanjaan dalam rangka mempromosikan produk souvenir yang berciri khas jakarta.
6. Mengembangkan Pujasera atau kantin UKM yang bertempat di samping kantor dinas koperasi dan UKM , jalan haryono MT,jakarta selatan. Yang menampung UKM dibidang makanan dan minuman sebanyak 30 orang.
7. Bekerja sama dengan Kadin DKI Jakarta membangun Jakarta Market Place. Media ini menampug data UKM dan mempunyai jaringan dengan luar negeri sehingga dapat mempromosikan produk UKM ke berbagai mancanegara.
8. Mengembangkan galeri UKM di Cilandak Town Square ( CITOS ) Jakarta Selatan, yang menampung 40 UKM yang memiliki produk unggulan.
c. Permodalan
Membantu UKM dalam memperkuat permodalan melalui program :
1. Memfasilitasi UKM dengan pihak lembaga keuangan seperti bank DKI Jakarta, bank Danamon, Bank Bukopin, PTPNN, Asuransi Jamsostek, Bank BNI.
2. Memfasilitasi pembentukan lembaga keuangan mikro berbadan hukum koperasi simpan pinjam.
KESIMPULAN
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. UKM merupakan sektor usaha yang bersentuhan langsung dengan aktifitas ekonomi rakyat sehari-hari. Dalam skala usahanya yang kecil, bahkan sangat kecil sehingga disebut mikro, UKM tidak jarang harus hidup dengan cara gali lubang tutup lubang. Sangat minim bahkan ada yang sama sekali tidak pernah mengalami sentuhan manajemen usaha, segala sesuatunya berjalan begitu saja, sebagai suatu wujud komitmen untuk menghidupi keluarga, melayani sesama, memberikan pekerjaan kepada saudara atau tetangga
Beberapa keunggulan usaha kecil dan menengah dibandingkan usaha besar antara lain :
1. Inovasi dalam teknologi dapat dilakukan dengan mudah upaya pengembangan produk.
2. Hubungan kemanusiaan yang akrab di dalam usaha kecil.
3. Kemampuan menciptakan kesempatan lapangan kerja yang cukup banyak atau penyerapannya terhadap tenaga kerja cukup tinggi.
4. Fleksibilitas dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang berubah dengan cepat.
5. Terdapatnya dinamisme manajerial dan peranan kewirausahaan.
Selain keunggulan UKM juga sering menghadapi kendala / kekurangan dalam mempertahankan atau mengembangkan usahanya antara lain :
• Keterbatasan lapangan usaha atau kerja sebagai akibat dari krisis yang belum pulih.
• Keterbatasan ketrampilan SDM UKM sehingga mengakibatkan keterbatasan di bidang manajemen, pemasaran, permodalan, kemitraan dan teknologi.
• Belum berkembangnya jaringan usaha UKM.
• Belum adanya data dan informasi yang tajam dan up to date tentang produk UKM yang siap dipasarkan.
Untuk mengatasi masalah itu UKM harus memiliki strategi bisnis yang tepat. Strategi yang perlu diambil adalah sebagai berikut :
• Untuk mengembangkan usaha kecil pelajari terlebih dahulu ciri-ciri definisi / pengertian dan kelemahan-kelemahan serta potensi yang tersedia perundang-undangan yang mengaturnya.
• Dibadan usaha tersebut diperlukan bantuan manajerial agar tumbuh inovasi mengelola usaha kecil berdampingan dengan usaha besar.
• Secara vertikal, dalam sistem gugus usaha, usaha kecil bisa menjadikan diri komplemen usaha bagi industri perusahaan produsen utama.
• Kerja sama bisa berbentuk koperasi dan secara bersama-sama beroperasi masuk dalam usaha tertentu.
Beberapa alasan kenapa usaha kecil bisa bertahan dan cendrung meningkat jumlahnya pada masa krisis, yaitu :
1. Sebagian besar usaha kecil memproduksi barang konsumsi dan jasa-jasa dengan elastisitas permintaan terhadap pendapatan yang rendah.
2. Sebagian besar usaha kecil tidak mendapat modal dari bank.
3. Usaha kecil mempunyai modal yang terbatas dan pasar yang bersaing.
4. Reformasi menghapus hambatan-hambatan dipasar, proteksi hulu dihilangkan, usaha kecil mempunyai pilihan lebih banyak dalam pengadaan bahan baku.
5. Dengan adanya krisis ekonomi yang berkepanjangan menyebabkan sektor formal banyak memberhentikan pekerja-pekerjanya.
Pada umumnya, permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM), antara lain meliputi:
A. Faktor Internal
B. Faktor Eksternal
Dengan mencermati permasalahan yang dihadapi oleh UKM dan langkah-langkah yang selama ini telah ditempuh, maka kedepannya, perlu diupayakan hal-hal sebagai berikut:
• Penciptaan Iklim Usaha yang Kondusi
• Bantuan Permodalan
• PerlindunganUsaha
• Pengembangan Kemitraan
• Pelatihan
• Membentuk Lembaga Khusus
• Memantapkan Asosiasi
• Mengembangkan Promosi
• Mengembangkan Kerjasama yang Setara
• Mengembangkan Sarana dan Prasarana
KELAS : 2EA14
TUGAS : SOFT SKILL
USAHA KECIL MENENGAH
PENGERTIAN USAHA KECIL
Sesuai dengan definisi Undang-undang No.9 Tahun 1995 Usaha Kecil merupakan usaha produktif dengan skala kecil. Usaha Kecil memiliki kriteria kekayaan bersih paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), kekayaan Usaha Kecil ini tidak termasuk tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Usaha Kecil memiliki hasil penjualan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) per tahun dan bangkable untuk memperoleh kredit dari bank maksimal di atas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai maksimal Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
a. Beberapa Ciri – ciri Usaha Kecil adalah:
• Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah;
• Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah;
• Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha;
• Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP;
• Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha;
• Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal;
• Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning.
b. Contoh – Contoh Usaha Kecil
• Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja;
• Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya;
• Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan;
• Peternakan ayam, itik dan perikanan;
• Koperasi berskala kecil.
PENGERTIAN USAHA MENENGAH
Usaha Menengah sebagaimana dimaksud Inpres No.10 tahun 1998 adalah usaha bersifat produktif yang memenuhi kriteria kekayaan usaha bersih lebih besar dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak sebesar Rp10.000.000.000,00, (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta dapat menerima kredit dari bank sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) s/d Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
a. Ciri-ciri usaha menengah
• Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi;
• Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan;
• Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll;
• Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll;
• Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan;
• Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.
b. Contoh usaha menengah
Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara merata, yaitu:
• Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah;
• Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor;
• Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi;
• Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam;
• Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.
USAHA KECIL MENENGAH (UKM)
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. UKM merupakan sektor usaha yang bersentuhan langsung dengan aktifitas ekonomi rakyat sehari-hari. Dalam skala usahanya yang kecil, bahkan sangat kecil sehingga disebut mikro, UKM tidak jarang harus hidup dengan cara gali lubang tutup lubang. Sangat minim bahkan ada yang sama sekali tidak pernah mengalami sentuhan manajemen usaha, segala sesuatunya berjalan begitu saja, sebagai suatu wujud komitmen untuk menghidupi keluarga, melayani sesama, memberikan pekerjaan kepada saudara atau tetangga. Tak heran sektor ini paling sering dikelompokkan sebagai yang tidak bankable (tidak memenuhi syarat untuk dilayani kredit perbankan).
Usaha kecil dan menegah (UKM) merupakan salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara ataupun daerah, termasuk di Indoesia. Usaha kecil dan menengah ini sangat berperan dalam penyerapan tenaga kerja dan UKM juga sangat produktif dalam menghasilkan tenaga kerja baru dan dapat menambah jumlah unit usaha baru yang mendukung pendapatan rumah tangga dari UKM tersebut. Usaha kecil menengah juga memiliki fleksibilitas usaha yang bagus jika dibandingkan usaha yang berkapasitas besar. Dulu UKM belumlah mendapat perhatian yang penuh dari pemerintah, tapi sekarang pemerintah sedang menggalakkan program-program untuk peningkatan UKM yang ada di Indonesia serta memberikan perhatian yang khusus kepada UKM tersebut.
Beberapa keunggulan usaha kecil dan menengah dibandingkan usaha besar antara lain :
1. Inovasi dalam teknologi dapat dilakukan dengan mudah upaya pengembangan produk.
2. Hubungan kemanusiaan yang akrab di dalam usaha kecil.
3. Kemampuan menciptakan kesempatan lapangan kerja yang cukup banyak atau penyerapannya terhadap tenaga kerja cukup tinggi.
4. Fleksibilitas dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang berubah dengan cepat.
5. Terdapatnya dinamisme manajerial dan peranan kewirausahaan.
Dari keunggulan tersebut, yang paling menonjol adalah adanya kemampuan penyerapan tenaga kerja, yang memang mempunyai fleksibilitas yang besar daripada Unit Skala Besar (USB). Selain keunggulan UKM juga sering menghadapi kendala / kekurangan dalam mempertahankan atau mengembangkan usahanya antara lain :
• Keterbatasan lapangan usaha atau kerja sebagai akibat dari krisis yang belum pulih.
• Keterbatasan ketrampilan SDM UKM sehingga mengakibatkan keterbatasan di bidang manajemen, pemasaran, permodalan, kemitraan dan teknologi.
• Belum berkembangnya jaringan usaha UKM.
• Belum adanya data dan informasi yang tajam dan up to date tentang produk UKM yang siap dipasarkan.
Selain itu kondisi pasar yang dihadapi UKM adalah situasi pasar yang monopolistik yang juga merupakan sebuah masalah tersendiri sehingga menyebabkan UKM sulit berkembang.
Untuk mengatasi masalah itu UKM harus memiliki strategi bisnis yang tepat. Strategi yang perlu diambil adalah sebagai berikut :
• Untuk mengembangkan usaha kecil pelajari terlebih dahulu ciri-ciri definisi / pengertian dan kelemahan-kelemahan serta potensi yang tersedia perundang-undangan yang mengaturnya.
• Dibadan usaha tersebut diperlukan bantuan manajerial agar tumbuh inovasi mengelola usaha kecil berdampingan dengan usaha besar.
• Secara vertikal, dalam sistem gugus usaha, usaha kecil bisa menjadikan diri komplemen usaha bagi industri perusahaan produsen utama.
• Kerja sama bisa berbentuk koperasi dan secara bersama-sama beroperasi masuk dalam usaha tertentu.
KONDISI UKM DI INDONESIA SAAT INI
Sektor ekonomi UKM yang memiliki proporsi unit usaha terbesar berdasarkan statistik UKM tahun 2004-2005 adalah sektor
(1) Pertanian, Peternakan, Kehutanan dan Perikanan;
(2) Perdagangan, Hotel dan Restoran;
(3) Industri Pengolahan;
(4) Pengangkutan dan Komunikasi; serta
(5) Jasa – Jasa.
Sedangkan sektor ekonomi yang memiliki proporsi unit usaha terkecil secara berturut-turut adalah sektor
(1) Pertambangan dan Penggalian;
(2) Bangunan;
(3) Keuangan, Persewaan dan Jasa Perusahaan; serta
(4) Listrik, Gas dan Air Bersih.
Secara kuantitas, UKM memang unggul, hal ini didasarkan pada fakta bahwa sebagian besar usaha di Indonesia (lebih dari 99 %) berbentuk usaha skala kecil dan menengah (UKM). Namun secara jumlah omset dan aset, apabila keseluruhan omset dan aset UKM di Indonesia digabungkan, belum tentu jumlahnya dapat menyaingi satu perusahaan berskala nasional.
Data-data tersebut menunjukkan bahwa UKM berada di sebagian besar sektor usaha yang ada di Indonesia. Apabila mau dicermati lebih jauh, pengembangan sektor swasta, khususnya UKM, perlu untuk dilakukan mengingat sektor ini memiliki potensi untuk menjaga kestabilan perekonomian, peningkatan tenaga kerja, meningkatkan PDB, mengembangkan dunia usaha, dan penambahan APBN dan APBD melalui perpajakan.
Akhir-akhir ini banyak usaha besar satu per satu pailit karena bahan baku impor meningkat drastis, biaya cicilan utang meningkat sebagai akibat dari nilai tukar rupiah terhadap dolar yang menurun dan berfluktuasi. Banyak perusahaan yang tidak mampu lagi meneruskan usaha karena tingkat bunga yang tinggi. Berbeda dengan usaha kecil yang sebagian besar tetap bertahan, cendrung bertambah.
Krisis Finansial global tidak saja memukul Negara-negara maju tetapi juga Negara berkembang termasuk Indonesia. Sektor bisnis usaha skala besar akan terkena dampak yang sangat mungkin berujung kepada PHK. Tahun 2009 Organisasi buruh internasional ILO memperkirakan sekitar 500.000 pekerja Indonesia akan terkena pemecatan sedangkan Pemerintah Indonesia memperkirakan sekitar 250 ribu tenaga kerja Indonesia di luar negeri akan dipulangkan ke Indonesia.
Kabar baiknya tidak semua industri dalam negeri terimbas krisis. Di Jakarta dan jagoan itu adalah usaha kecil . Di Jakarta Departemen Perindustrian memperoleh fakta usaha kecil mampu bertahan bahkan berkembang Penyebabnya, sebesar sekitar 90% pasar usaha kecil adalah pasar domestic. Kesimpulan tentang bereta kuatnya usaha kecil menghadapi krisis diperoleh Depperin dari pengematan dari pengamatan di 3 pasar tradisional nasional yaitu pasar Tanah Abang (Jakarta), Pasar Klewer (Solo), Pasar Bringhardjo (Yogyakarta).
Sampai dengan tahun 2007 Jumlah usaha kecil menengah (UMKM ) mencapai 49,8 juta unit yang tersebar di seluruh Tanah Air. Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2008, menunjukan sektor Usaha kecil menengah ( UMKM) dapat menyerap tenaga kerja sebesar 91 juta orang (97,3 persen) dengan sumbangan PDB Rp2.121,31 triliun (53,6 persen).
Di Ranah Ekspor peran Usaha kecil menengah ( UMKM) juga tidak kecil pada tahun 2007 saja mencapai Rp142,8 triliun (20,02 persen) dengan total nilai investasi Usaha kecil menengah UMKM Rp462 triliun (47 persen). Jadi peluang usaha kecil memang patut kita jadikan piliahan di era krisis ini, usaha kecil anti PHK anti Krisis.
Beberapa alasan kenapa usaha kecil bisa bertahan dan cendrung meningkat jumlahnya pada masa krisis, yaitu :
1. Sebagian besar usaha kecil memproduksi barang konsumsi dan jasa-jasa dengan elastisitas permintaan terhadap pendapatan yang rendah.
2. Sebagian besar usaha kecil tidak mendapat modal dari bank.
3. Usaha kecil mempunyai modal yang terbatas dan pasar yang bersaing.
4. Reformasi menghapus hambatan-hambatan dipasar, proteksi hulu dihilangkan, usaha kecil mempunyai pilihan lebih banyak dalam pengadaan bahan baku.
5. Dengan adanya krisis ekonomi yang berkepanjangan menyebabkan sektor formal banyak memberhentikan pekerja-pekerjanya.
PEMBANGAN SEKTOR UKM
Pengembangan terhadap sektor swasta merupakan suatu hal yang tidak diragukan lagi perlu untuk dilakukan. UKM memiliki peran penting dalam pengembangan usaha di Indonesia. UKM juga merupakan cikal bakal dari tumbuhnya usaha besar. Satu hal yang perlu diingat dalam pengembangan UKM adalah bahwa langkah ini tidak semata-mata merupakan langkah yang harus diambil oleh Pemerintah dan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah. Pihak UKM sendiri sebagai pihak yang dikembangkan, dapat mengayunkan langkah bersama-sama dengan Pemerintah. Selain Pemerintah dan UKM, peran dari sektor Perbankan juga sangat penting terkait dengan segala hal mengenai pendanaan, terutama dari sisi pemberian pinjaman atau penetapan kebijakan perbankan. Lebih jauh lagi, terkait dengan ketersediaan dana atau modal, peran dari para investor baik itu dari dalam maupun luar negeri. Pemerintah pada intinya memiliki kewajiban untuk turut memecahkan tiga hal masalah klasik yang kerap kali menerpa UKM, yakni akses pasar, modal, dan teknologi yang selama ini kerap menjadi pembicaraan di seminar atau konferensi. Secara keseluruhan, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pengembangan terhadap unit usaha UKM, antara lain kondisi kerja, promosi usaha baru, akses informasi, akses pembiayaan, akses pasar, peningkatan kualitas produk dan SDM, ketersediaan layanan pengembangan usaha, pengembangan cluster, jaringan bisnis,dan kompetisi. Saat ini, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah berencana untuk menciptakan 20 juta usaha kecil menengah baru tahun 2020.
Tahun 2020 adalah masa yang menjanjikan begitu banyak peluang karena di tahun tersebut akan terwujud apa yang dimimpikan para pemimpin ASEAN yang tertuang dalam Bali Concord II. Suatu komunitas ekonomi ASEAN, yang peredaran produk-produk barang dan jasanya tidak lagi dibatasi batas negara, akan terwujud. Kondisi ini membawa sisi positif sekaligus negatif bagi UKM. Menjadi positif apabila produk dan jasa UKM mampu bersaing dengan produk dan jasa dari negara-negara ASEAN lainnya, namun akan menjadi negatif apabila sebaliknya.
PERMASALAHAN YANG DIHADAPI UKM
Pada umumnya, permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM), antara lain meliputi:
A. Faktor Internal
1. Kurangnya Permodalan dan Terbatasnya Akses Pembiayaan
2. Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
Sebagian besar usaha kecil tumbuh secara tradisional dan merupakan usaha keluarga yang turun temurun. Keterbatasan kualitas SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh terhadap manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang dengan optimal. Disamping itu dengan keterbatasan kualitas SDM-nya, unit usaha tersebut relatif sulit untuk mengadopsi perkembangan teknologi baru untuk meningkatkan daya saing produk yang dihasilkannya.
a. Lemahnya Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Pasar.
Usaha kecil yang pada umumnya merupakan unit usaha keluarga, mempunyai jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, ditambah lagi produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif. Berbeda dengan usaha besar yang telah mempunyai jaringan yang sudah solid serta didukung dengan teknologi yang dapat menjangkau internasional dan promosi yang baik.
b. Mentalitas Pengusaha UKM.
Hal penting yang seringkali pula terlupakan dalam setiap pembahasan mengenai UKM, yaitu semangat entrepreneurship para pengusaha UKM itu sendiri. Semangat yang dimaksud disini, antara lain kesediaan terus berinovasi, ulet tanpa menyerah, mau berkorban serta semangat ingin mengambil risiko. Suasana pedesaan yang menjadi latar belakang dari UKM seringkali memiliki andil juga dalam membentuk kinerja. Sebagai contoh, ritme kerja UKM di daerah berjalan dengan santai dan kurang aktif sehingga seringkali menjadi penyebab hilangnya kesempatan-kesempatan yang ada.
c. Kurangnya Transparansi.
Kurangnya transparansi antara generasi awal pembangun UKM tersebut terhadap generasi selanjutnya. Banyak informasi dan jaringan yang disembunyikan dan tidak diberitahukan kepada pihak yang selanjutnya menjalankan usaha tersebut sehingga hal ini menimbulkan kesulitan bagi generasi penerus dalam mengembangkan usahanya.
KEGIATAN PEMBINAAN UKM
a. Pemasaran
Mengikuti sertakan UKM pada program pameran dan bazar dalam rangka membantu UKM memasarkan dan mempromosikan produknya melalui pameran dan bazar atau pasar rakyat di dalam negeri (Batam,Medan,Yogyakarta,Bandung,Bali,dan di Jakarta:Ina craft,PRJ,PPE, Indocraft,Smesco,Harganas,dan In Kra) maupun di luar negeri (Dubai,dan Malaysia)
b. Membantu menyediakan sarana usaha bagi UKM sebagai berikut :
1. Pusat promosi waduk melati berlantai enam,di jalan kebon kacang,belakang hotel indonesia (HI), jakarta pusat yang dapat menampung 589 UKM.
2. Mereplikasi Pujasera blok S keasing-masing walikota sehingga terbangun 5 pujasera unggulan seperti pujasera blok S,sebagai tempat berdagang PKL pedagang makanan yang menarik pelanggan baik domestik maupun turis mancanegara
3. Membangun/renovasi 4 lokbin menjadi pasar semi modern berlantai 2 agar bisa bersaing dengan pasar modern.
4. Mengembangkan pusat promosi iklan hias johar baru,gedung berlantai 3 untuk pusat promosi dan sentra ikan hias export. Yang menanpung UKM dibidang ikan hias sebanyak 24 orang.
5. Menempatkan kios souvenir UKM di tempat-tempat rekreasi dan pusat pemerlanjaan dalam rangka mempromosikan produk souvenir yang berciri khas jakarta.
6. Mengembangkan Pujasera atau kantin UKM yang bertempat di samping kantor dinas koperasi dan UKM , jalan haryono MT,jakarta selatan. Yang menampung UKM dibidang makanan dan minuman sebanyak 30 orang.
7. Bekerja sama dengan Kadin DKI Jakarta membangun Jakarta Market Place. Media ini menampug data UKM dan mempunyai jaringan dengan luar negeri sehingga dapat mempromosikan produk UKM ke berbagai mancanegara.
8. Mengembangkan galeri UKM di Cilandak Town Square ( CITOS ) Jakarta Selatan, yang menampung 40 UKM yang memiliki produk unggulan.
c. Permodalan
Membantu UKM dalam memperkuat permodalan melalui program :
1. Memfasilitasi UKM dengan pihak lembaga keuangan seperti bank DKI Jakarta, bank Danamon, Bank Bukopin, PTPNN, Asuransi Jamsostek, Bank BNI.
2. Memfasilitasi pembentukan lembaga keuangan mikro berbadan hukum koperasi simpan pinjam.
KESIMPULAN
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. UKM merupakan sektor usaha yang bersentuhan langsung dengan aktifitas ekonomi rakyat sehari-hari. Dalam skala usahanya yang kecil, bahkan sangat kecil sehingga disebut mikro, UKM tidak jarang harus hidup dengan cara gali lubang tutup lubang. Sangat minim bahkan ada yang sama sekali tidak pernah mengalami sentuhan manajemen usaha, segala sesuatunya berjalan begitu saja, sebagai suatu wujud komitmen untuk menghidupi keluarga, melayani sesama, memberikan pekerjaan kepada saudara atau tetangga
Beberapa keunggulan usaha kecil dan menengah dibandingkan usaha besar antara lain :
1. Inovasi dalam teknologi dapat dilakukan dengan mudah upaya pengembangan produk.
2. Hubungan kemanusiaan yang akrab di dalam usaha kecil.
3. Kemampuan menciptakan kesempatan lapangan kerja yang cukup banyak atau penyerapannya terhadap tenaga kerja cukup tinggi.
4. Fleksibilitas dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang berubah dengan cepat.
5. Terdapatnya dinamisme manajerial dan peranan kewirausahaan.
Selain keunggulan UKM juga sering menghadapi kendala / kekurangan dalam mempertahankan atau mengembangkan usahanya antara lain :
• Keterbatasan lapangan usaha atau kerja sebagai akibat dari krisis yang belum pulih.
• Keterbatasan ketrampilan SDM UKM sehingga mengakibatkan keterbatasan di bidang manajemen, pemasaran, permodalan, kemitraan dan teknologi.
• Belum berkembangnya jaringan usaha UKM.
• Belum adanya data dan informasi yang tajam dan up to date tentang produk UKM yang siap dipasarkan.
Untuk mengatasi masalah itu UKM harus memiliki strategi bisnis yang tepat. Strategi yang perlu diambil adalah sebagai berikut :
• Untuk mengembangkan usaha kecil pelajari terlebih dahulu ciri-ciri definisi / pengertian dan kelemahan-kelemahan serta potensi yang tersedia perundang-undangan yang mengaturnya.
• Dibadan usaha tersebut diperlukan bantuan manajerial agar tumbuh inovasi mengelola usaha kecil berdampingan dengan usaha besar.
• Secara vertikal, dalam sistem gugus usaha, usaha kecil bisa menjadikan diri komplemen usaha bagi industri perusahaan produsen utama.
• Kerja sama bisa berbentuk koperasi dan secara bersama-sama beroperasi masuk dalam usaha tertentu.
Beberapa alasan kenapa usaha kecil bisa bertahan dan cendrung meningkat jumlahnya pada masa krisis, yaitu :
1. Sebagian besar usaha kecil memproduksi barang konsumsi dan jasa-jasa dengan elastisitas permintaan terhadap pendapatan yang rendah.
2. Sebagian besar usaha kecil tidak mendapat modal dari bank.
3. Usaha kecil mempunyai modal yang terbatas dan pasar yang bersaing.
4. Reformasi menghapus hambatan-hambatan dipasar, proteksi hulu dihilangkan, usaha kecil mempunyai pilihan lebih banyak dalam pengadaan bahan baku.
5. Dengan adanya krisis ekonomi yang berkepanjangan menyebabkan sektor formal banyak memberhentikan pekerja-pekerjanya.
Pada umumnya, permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM), antara lain meliputi:
A. Faktor Internal
B. Faktor Eksternal
Dengan mencermati permasalahan yang dihadapi oleh UKM dan langkah-langkah yang selama ini telah ditempuh, maka kedepannya, perlu diupayakan hal-hal sebagai berikut:
• Penciptaan Iklim Usaha yang Kondusi
• Bantuan Permodalan
• PerlindunganUsaha
• Pengembangan Kemitraan
• Pelatihan
• Membentuk Lembaga Khusus
• Memantapkan Asosiasi
• Mengembangkan Promosi
• Mengembangkan Kerjasama yang Setara
• Mengembangkan Sarana dan Prasarana
Langganan:
Postingan (Atom)